Aliansi AMPUH Penuhi Panggilan Kejari Kabupaten Tangerang Terkait Laporan Pembangunan Titik Nol
Reporter: Andi F
chaneltipikorbanten.com
Tangerang - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hunian (AMPUH) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada Senin (29/6/2026).
Kedatangan pengurus aaliansi Ampuh ini bertujuan untuk memenuhi panggilan Kejaksaan untuk tindak lanjut atas laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan proyek Titik Nol yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang.
Laporan resmi tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh pihak aliansi kepada Kejari Kabupaten Tangerang pada Selasa, 9 Juni 2026 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kejari Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa berkas pengaduan telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penelaahan.
Pihak kejaksaan meminta waktu selama 30 hari ke depan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami meminta waktu sampai 30 hari kerja untuk memproses perihal laporan ini," ujar perwakilan dari pihak Kejari kepada pengurus AMPUH.
Merespons tanggapan tersebut, Ketua Umum DPP LSM DOBRAK, Dahlan Abdul Rajak, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya menghormati tenggat waktu yang diminta oleh kejaksaan.
Namun, ia menegaskan bahwa aliansi akan tetap melakukan pengawalan ketat agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum agar tetap berjalan sesuai prosedur yang akuntabel. Hal ini penting dilakukan agar penanganan laporan tidak mengalami keterlambatan," ujar Dahlan kepada wartawan, Rabu (01/07/2026).
Dahlan juga berharap pihak Kejari Kabupaten Tangerang dapat bersikap transparan dalam menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat, sepanjang tidak melanggar regulasi yang berlaku.
Senada dengan Dahlan, Ketua Umum LSM ARBER, Arsyad Boni, menekankan pentingnya profesionalisme kejaksaan dalam memeriksa laporan pengaduan masyarakat agar kasus ini memiliki kepastian hukum dan tidak mengendap.
Arsyad, yang juga bertindak sebagai perwakilan Aliansi AMPUH, menegaskan bahwa langkah hukum ini murni merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran daerah.
"Aliansi AMPUH tidak sedang mencari sensasi ataupun menciptakan kegaduhan. Kami hadir untuk memastikan bahwa pembangunan yang dibiayai oleh anggaran publik dilaksanakan secara jujur, transparan, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan," kata Arsyad.
Menurut Arsyad, keputusan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum diambil setelah tim teknis aliansi melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang signifikan antara realisasi fisik dengan dokumen gambar yang dimiliki oleh aliansi AMPUH.
Beberapa poin yang menjadi materi laporan Aliansi AMPUH ke Kejari Kabupaten Tangerang antara lain. Penggunaan screeding lantai semen pada area lingkar pohon yang dalam gambar dokumen aliansi AMPUH seharusnya menggunakan paving block.
Tidak terpasangnya 12 unit kursi beton pada area taman serta berkurangnya jumlah jendela bangunan dari 8 unit menjadi 6 unit. Belum terpasangnya tiang penunjuk arah pada bagian belakang kawasan bangunan.
Berkurangnya luas area pedestrian (pejalan kaki) serta dugaan pengurangan luas bangunan utama yang dinilai tidak diikuti dengan penyesuaian nilai anggaran pekerjaan.
"Ketika ditemukan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara gambar perencanaan dengan realisasi pekerjaan di lapangan, maka hal itu wajib dipertanyakan dan dijelaskan kepada publik," tambah Arsyad.
Pihak aliansi menegaskan bahwa seluruh dokumen pelaporan beserta berkas pendukungnya telah diserahkan secara lengkap kepada pihak Kejari saat pelaporan dilakukan.
Melalui laporan yang telah bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ini, Aliansi AMPUH berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit teknis dan audit anggaran, demi menjaga integritas tata kelola pembangunan di Kabupaten Tangerang.
Publik kini menanti, apakah hukum akan tajam menindak dugaan kongkalikong proyek ikonik ini, atau justru melembek tergerus waktu.
.png)

