Al Bakri Perfume Bros Distributor Perfume Jakarta Timur Disinyalir Tidak Memiliki Izin Edar
Chaneltipikorbanten.com Bekasi Distributor Parfume yang memiliki merk dagang ‘Albakri Perfume Bros’ dengan Toko dan Gudang di Jakarta Timur dan Bekasi diduga tidak punya izin untuk mengedarkan produk import Selasa (1/72025)
Dari keterangan sumber, menjelaskan di Gudang penyimpanan sempat diperiksa oleh pihak BPOM dan dilarang menjual beberapa produk yang tidak dilengkapi izin edarnya.
“Setau saya merk Perfume ALBAKRI pada 18 Pebruari 2025 lalu pernah diperiksa BPOM bermasalah dengan perizinannya dan BPOM mengambil langkah pemusnahan produk Albakri Perfume Bros di daerah Cibubur dan salah satu owner yang turut menyaksikan pemusnahan tersebut memerintahkan beberapa pekerjanya untuk menarik kembali Parfume yang tersita dari BPOM.
"Amankan produk kita agar tidak rugi besar untuk dapat di pasarkan kembali" perintahnya.
“Kepabeanan atau pihak dari Bea Cukai juga telah meninta owner Albakri untuk tidak mengedarkan lagi produknya, yang lebih lanjut pihak Bea Cukai juga telah melarang masuk produk Parfume import tersebut.” Paparnya kepada awak media.
Narsum mengaku dahulu dirinya pernah bekerja di PT. AL BAKRI PERFUME BROS yang di Jl. Dewi Sartika No.19 RT 02/13, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) dan Toko di Jl. Jendral Sudirman KM 32 RT 04 RW 16, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
Narsum yang kala itu menjadi sebagai Kepala gudang (Bekasi) dan narsum saat ini sudah tidak bekerja lagi, dirinya juga menyampaikan keluhannya kepada awak media. “Terkait dengan apa yang jadi hak saya sewaktu bekerja jadi karyawan. "Seharusnya kebijakan owner perusahaan bisa memberikan upah kerja yang sesuai dari banyak tanggung jawab yang di embannya.
"Saya terkadang bekerja melewati batas waktu (lembur) sampai pagi dan harus tetap bekerja kembali diwaktu yang sama tanpa keterangan yang jelas berapa salary atau fee yang didapatinya dari jam lembur tersebut" Ungkap Narsum.
ia juga menambahkan kenakalan owner Albakri Perfume,
“saya harus menuruti perintah owner yang diluar batas dan kewajaran.” Narsum menceritakan ia juga pernah disuruh menghapus bagian dari keterangan masa berlaku produk (expired) untuk dapat dijual kembali kepada pelanggan, serta menjual produk yang belum terdaftar atau terverifikasi daftar BPOM, dugaan, perusahaan tidak memiliki izin edar produk tersebut yang termasuk dalam kategori Produk Berbahaya jika memakai parfum yang sudah kedaluwarsa bisa menyebabkan iritasi kulit, reaksi alergi, dan masalah kulit lainnya seperti kemerahan, gatal, atau bahkan perih yang disebabkan Perubahan formula kimia dalam parfum yang kedaluwarsa bisa membuat kulit bereaksi negatif kepada konsumen” Ujar Nara Sumber (Narsum) yang enggan untuk disebutkan namanya. Senin (30/6/2025).
Disisi lain, Endang Supriatna yang sebagai Pimpinan Redaksi di Media Chanel Tipikor Banten sekaligus Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) KPK NUSANTARA menjelaskan bahwa perusahaan harus mendapatkan izin edar BPOM dan agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sudah jadi Ketentuan terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk tanpa izin edar BPOM dapat dikenakan sangsi pidana dan juga sangsi administratif.” Ucap Endang Supriatna yang kerap di sapa Bung Eden.
“Sangsi pidana tersebut pun bisa berupa pidana penjara dan denda. Sementara sangsi administratif, yakni bisa berupa peringatan dan penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin usaha dan Sangsi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar BPOM.” Imbuhnya.
Hal itu diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media sudah mengkonfirmasi ke salah satu staff perizinan PT. Albakri Perfume Bros untuk mengkonfirmasikan terkait kebenaran yang diutarakan Nara sumber yang katanya masih banyak lagi hal-hal kenakalan Albakri Perfume Bros yang diindikasi melanggar peraturan menteri Kesehatan tentang izin edar.
Hal ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT, untuk produk PKRT yang telah mendapatkan persetujuan izin edar, nomor izin edar harus dicantumkan pada kemasan/wadah/pembungkus, etiket, produk, brosur/leaflet PKRT.
“Jika Perusahaan tersebut tidak ada izin edarnya, langsung saja dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait dan aparat penegak Hukum dan pemangku jabatan di perizinan hingga alur bea cukai.” kata endang Supriatna menegaskan ke wartawannya.
Penulis : Andy Rae
Editor : Siti Munawaroh