Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Inkrah, Kuasa Hukum PT GMU Firdaus Oiwobo Beberkan Kronologi Sejarah Lahan Kemuning Permai


Reporter: Andi F




chaneltipikorbanten.com

Cisoka-Tangerang - Tabir misteri di balik konflik lahan menahun di Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya terungkap ke publik.

Pasca-tindakan tegas penertiban dan pembongkaran sejumlah rumah, kios, serta bangunan liar di atas lahan milik PT Gradya Murni Utama (GMU) pada Kamis (25/06/2026) lalu, kuasa hukum perusahaan angkat bicara secara blak-blakan mengenai sejarah panjang dan duduk perkara yang sebenarnya.

Dalam sesi wawancara eksklusif pada Minggu malam (28/06/2026), Dr. (C) M. Firdaus Oiwobo, S.HI., M.H., selaku Kuasa Hukum PT GMU dari Law Firm M. Firdaus Oiwobo and Partner / Attorney Paralegal Pembasmi and Associate, membeberkan dinamika hukum serta rekam jejak penguasaan lahan oleh keluarga Kasudin yang dinilai telah merugikan investasi daerah selama puluhan tahun.

Firdaus Oiwobo mengawali pemaparannya dengan membuka lembaran sejarah wilayah Tangerang pada era 1980-an.

Menurutnya, PT Gradya Murni Utama di bawah pimpinan Sinto Haryadi merupakan salah satu pionir pengembang properti berskala besar yang dipercaya pemerintah untuk memajukan kawasan yang kala itu masih tertinggal.

"Klien kami, PT Gradya Murni Utama, adalah salah satu perusahaan properti pertama yang membangun Kabupaten Tangerang sejak tahun 80-an, jauh sebelum pengembang-pengembang raksasa lain masuk. Wilayah Jeungjing dan Cisoka saat itu mayoritas masih berupa hutan belantara dan perkebunan karet," ujar Firdaus dengan nada taktis.

Melihat potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang kala itu meminta PT GMU untuk melakukan pembebasan lahan guna menyulap daerah terisolasi menjadi kawasan hunian mandiri.


Kompensasi dan ganti rugi terhadap para penggarap awal diselesaikan secara legal dan humanis di atas lahan seluas 50 hingga 100 hektare, termasuk 50 hektare di Desa Jeungjing.

Namun, dari sekian banyak warga, hanya satu keluarga yang diduga memicu polemik berkepanjangan.

Firdaus membeberkan awal mula konflik yang terjadi pada medio 1990-an saat pembangunan Perumahan Kemuning Permai 2 dimulai.

Mayoritas warga penggarap telah menerima uang kerahiman dengan itikad baik dan mengosongkan lahan pemerintah tersebut.

Konflik meruncing ketika Kasudin mengklaim memiliki hak atas lahan seluas 800 meter persegi.

"Padahal, secara historis, lahan 800 meter tersebut sudah dialihkan hak garapnya oleh Kasudin kepada seorang warga bernama Ibu Saidah. Klien kami pun telah membayar uang kerahiman secara lunas kepada Ibu Saidah. Namun, Kasudin tiba-tiba mengklaimnya kembali," urai Firdaus.

Drama pengorbanan itikad baik perusahaan berlanjut ketika lahan tersebut berturut-turut diklaim oleh pihak lain seperti Romli yang mendapat oper alih dari Kasudin.

Demi menghindari konflik, PT GMU bahkan sempat membayar ganti rugi hingga tiga kali untuk objek yang sama.

Atas dasar kemanusiaan dan hasil mediasi pihak Desa Jeungjing saat itu, Kasudin akhirnya memohon izin untuk sekadar memanfaatkan sisa lahan tersebut sebagai area pertanian sementara.

PT GMU mengizinkannya, hingga akhirnya sertifikat resmi atas nama perusahaan terbit pada tahun 1997.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika PT GMU hendak melakukan ekspansi dan penataan site plan perumahan.

Kasudin secara sepihak mengubah klaim dari semula 800 meter persegi menjadi lebih dari 1 hektare (3.200 meter persegi) dengan dasar surat garapan baru.

Ironisnya, Pemerintah Desa Jeungjing secara konsisten menolak dan tidak mengakui keabsahan surat yang disodorkan oleh Kasudin tersebut.

Langkah hukum pun ditempuh. Melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan, keadilan berpihak pada dokumen legalitas yang sah.

"Sejak tahun 2014, perkara ini diuji di pengadilan. Kasudin kalah telak di pengadilan tingkat pertama, kalah di tingkat banding, tumbang di tingkat kasasi, hingga puncaknya pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menolak gugatan mereka. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Secara hukum, aset itu mutlak milik PT GMU," tegas Firdaus Oiwobo.

Meskipun mengantongi putusan pengadilan yang inkrah, PT GMU kerap kali gagal mengeksekusi lahan karena diadang oleh tindakan intimidasi fisik yang menjurus pada aksi premanisme.

Firdaus mengungkapkan bahwa kliennya berulang kali menawarkan uang kompensasi kemanusiaan berupa unit rumah tipe 60 dan uang tunai agar keluarga Kasudin bersedia pindah secara damai, namun ditolak dengan ancaman kekerasan.

"Setiap kali utusan perusahaan datang dengan cara baik-baik, mereka selalu disambut dengan pemukulan dan ancaman senjata tajam. Bahkan, aparat pemerintah desa, mantan kepala desa, hingga warga sekitar yang mencoba bersikap netral turut menjadi sasaran makian dan intimidasi verbal yang tidak senonoh dari pihak mereka," katanya.

Karena situasi investasi yang terbengkalai dan ketidakpastian yang berlarut-larut, PT GMU akhirnya memercayakan penanganan kasus ini kepada Law Firm M. Firdaus Oiwobo.

Langkah eksekusi dan pembersihan lahan pada Kamis kemarin didasarkan pada permohonan perlindungan hukum yang resmi diajukan kepada jajaran Muspika dan Muspida, termasuk Polresta, Kodim, dan Satpol PP.

Firdaus menegaskan bahwa kehadiran tim hukum dan paralegal di lapangan murni untuk mendampingi aparat penegak perda menjalankan tugasnya secara legal, bukan untuk memicu bentrokan.

Meski demikian, proses penertiban tidak berjalan mulus. Sisa-sisa perlawanan destruktif masih diperlihatkan oleh pihak tergugat di lokasi ekskavasi.

"Kemarin di lokasi, kami disambut acungan senjata tajam. Bahkan ada upaya nekat untuk membakar alat berat ekskavator milik pekerja. Saya pribadi bahkan sempat terkena pukulan dan hampir ditusuk saat mencoba bernegosiasi secara persuasif," ungkap Advokat senior tersebut.

Merespons tindakan melawan hukum dan kerugian materiil maupun immateriil yang diderita oleh kliennya selama puluhan tahun akibat rusaknya site plan investasi, tim kuasa hukum mengambil langkah hukum berlapis yang sangat agresif.

"Saat ini, kami sudah resmi melaporkan dua tindak pidana ke pihak kepolisian yang menyeret Kasudin CS beserta anaknya, Isra. Tidak berhenti di situ, setelah situasi di lapangan kondusif, kami berencana melayangkan gugatan perdata ganti rugi senilai Rp 100 Miliar kepada mereka."

"Kami tidak akan membiarkan supremasi hukum diinjak-injak oleh tindakan premanisme dan provokasi yang memutarbalikkan fakta seolah-olah mereka adalah korban yang terzalimi," pungkas Dr. (C) M. Firdaus Oiwobo dengan tegas.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar