Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Nekat dan Anarkis! Ribuan Warga Saksi Hidup Kericuhan Cisoka: Nyawa Balita Jadi Tameng Hadang Alat Berat, Firdaus Oiwobo Nyaris Ditumpas Sajam!


Reporter: Andi F




chaneltipikorbanten.com

Tangerang - Suasana mencekam menyelimuti kawasan Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (25/06/2026).

Proses eksekusi sejumlah bangunan rumah, kios, dan area pemancingan yang berdiri di atas lahan milik PT Gradya Murni Utama berujung ricuh dan diwarnai aksi nekat yang menegangkan.


Langkah tegas tim kuasa hukum PT Gradya Murni Utama, Dr. (Kandidat) M. Firdaus Oiwobo, S.HI., M.H., bersama tim dari Law Firm M. Firdaus Oiwobo S.HI, M.H., and Partner / Attorney Paralegal Pembasmi and Associate, mendapat perlawanan sengit dari keluarga Kasudin selaku pihak yang menempati lahan tersebut.

Ketegangan memuncak saat sebuah alat berat jenis ekskavator dikerahkan ke lokasi untuk merobohkan bangunan yang diduga ilegal.

Meski dikawal ketat oleh aparat keamanan, keluarga Kasudin melakukan protes keras dan nekat menghadang jalannya eksekusi.

Aksi dramatis terjadi ketika beberapa anggota keluarga nekat memanjat dan menduduki badan ekskavator.

Suasana kian miris saat sejumlah ibu dari keluarga Kasudin nekat naik ke bagian bucket (keruk) ekskavator sambil menggendong seorang balita, tepat ketika mesin alat berat tersebut sudah menyala.

Riuh sorak-sorai dari ribuan pasang mata warga yang memadati lokasi menambah dramatis atmosfer di lapangan.


Bagi warga sekitar, ketegangan yang memuncak hari itu seolah menjadi babak akhir dari sengketa lahan menahun yang tak kunjung usai.

Perlawanan fisik tidak terhindarkan. Kuasa hukum PT Gradya Murni Utama, Firdaus Oiwobo, yang memimpin langsung jalannya eksekusi, bahkan menjadi sasaran ancaman pembunuhan.

Dalam wawancara di lokasi kejadian, Firdaus mengungkapkan bahwa dirinya mendapat ancaman berat, penghinaan terhadap institusi kepolisian, hingga upaya penusukan menggunakan senjata tajam.

"Pisaunya ada di depan mata. Saya tantang, 'Silakan tusuk, pilih yang mana!' Lalu saat mereka lengah, saya langsung rampas senjata tajam itu. Pelakunya seorang remaja dari keluarga pihak Kasudin," ujar Firdaus dengan nada tegas.

Merespons tindakan anarkis tersebut, aparat kepolisian dari Polresta Tangerang bergerak cepat. Remaja pembawa senjata tajam beserta tiga orang lainnya langsung diringkus di tempat.

"Saya sudah meminta pihak kepolisian untuk menahan mereka. Saat ini ada 4 orang yang telah diamankan Polresta Tangerang. Kami akan segera membuat laporan resmi. Saya pastikan mereka tidak boleh keluar (ditahan) sampai ada putusan pengadilan yang inkrah karena ini sudah masuk unsur pengancaman serius dan penghinaan," tegas Firdaus.

Tidak berhenti pada penangkapan di lokasi, Firdaus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas tindakan intimidasi dan pelecehan verbal yang menimpa timnya maupun aparat.

Ia mengaku telah mengumpulkan seluruh rekaman dan bukti otentik di lapangan untuk menyeret sejumlah anggota keluarga Kasudin lainnya ke jalur hukum.

"Kami tidak main-main. Saya telah mengantongi alat bukti yang sangat kuat, baik berupa rekaman video maupun saksi-saksi di lokasi kejadian."

"Bukti-bukti ini memperlihatkan dengan jelas siapa saja dari pihak keluarga Kasudin yang melakukan pengancaman fisik serta melontarkan kalimat penghinaan. Semuanya akan kami serahkan ke penyidik sebagai dasar laporan polisi," tambah Firdaus dengan menunjukkan rona optimis.

Pasca-insiden berdarah yang nyaris terjadi tersebut, Firdaus Oiwobo memberikan pesan keras sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan istilah "tanah garapan" untuk melegalkan tindakan ilegal.

Secara hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), istilah tanah garapan liar tidak diakui secara eksplisit sebagai hak milik yang bisa diperjualbelikan atau dikomersialkan secara mandiri.

"Saya berharap dan berpesan kepada masyarakat luas, jangan ada lagi orang yang mengatasnamakan tanah garapan untuk menguasai aset orang lain. Tanah garapan itu ada aturan mainnya jika diizinkan oleh negara, dan yang menjamin adalah negara melalui Kementerian Agraria/BPN, bukan kepala desa atau camat," urai Firdaus.

Ia juga menambahkan bahwa peruntukan tanah garapan dari negara pun sangat terbatas.

"Itu pun hanya boleh digunakan untuk sektor pertanian guna menyambung hidup, bukan untuk mendirikan bangunan permanen, membuat kios yang dikontrakkan demi keuntungan pribadi, atau membuka kolam pemancingan komersial. Kalau sudah seperti itu, itu bukan lagi menggarap, tapi perampokan hak atas tanah," pungkasnya menutup wawancara.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar