Gedung Megah di Halaman Dinas PU Tangerang Disorot Tajam: Diduga Ilegal dan Caplok Ruang Terbuka Hijau!
Reporter: Andi F
chaneltipikorbanten.com
Kebijakan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menuai sorotan tajam dari elemen kontrol sosial.
Kali ini, sorotan datang dari aktivis muda yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Kabupaten Tangerang, Endang Supriatna.
Secara lantang dan tajam, pria yang akrab disapa Bung Eden ini mempertanyakan legalitas formal berdirinya Gedung Olahraga (GOR) dan Lapangan Tenis yang berlokasi di dalam kawasan halaman kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU Kabupaten Tangerang, Banten.
Bangunan GOR yang saat ini telah berdiri megah memakan ruang tersebut diduga kuat telah menabrak sejumlah regulasi krusial terkait tata ruang dan kawasan hijau, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Keberadaan struktur fisik permanen ini dinilai berpotensi besar menggerus fungsi ekologis lingkungan yang seharusnya dilindungi dan dipertahankan.
Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, Bung Eden, menegaskan bahwa proyek pembangunan fisik yang diinisiasi oleh instansi pemerintah seharusnya menjadi cermin dan contoh teladan kepatuhan hukum bagi masyarakat luas, bukan justru sebaliknya memberikan preseden buruk.
"Kami mempertanyakan keras apa urgensi di balik pemaksaan pembangunan gedung GOR di area tersebut, dan yang paling krusial: bagaimana legalitas formalnya? Apakah proyek megah ini sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen AMDAL, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)?" cetus Bung Eden dengan nada masygul dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (25/06/2026).
Bung Eden membeberkan bahwa merujuk pada aturan makro, area yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sama sekali tidak boleh dialihfungsikan secara serampangan untuk bangunan masif tertutup.
"Jika institusi yang bertugas merancang infrastruktur justru diduga menjadi aktor yang melanggar tata ruang, maka ini adalah tamparan keras bagi supremasi hukum dan komitmen tata kelola lingkungan di Kabupaten Tangerang," tambahnya dengan dramatis.
Berdasarkan kajian internal tim investigasi LSM KPK Nusantara, terdapat tiga poin regulasi fundamental yang diduga kuat dikesampingkan dalam proyek ini: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), terkait sanksi pidana dan administratif atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai izin zonasi.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau, yang mengamanatkan perlindungan ketat terhadap zonasi hijau.
Aturan mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang mengikat secara hukum atas setiap jengkal aset tanah pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Bung Eden menggarisbawahi bahwa megahnya fisik bangunan GOR yang sudah telanjur berdiri sama sekali tidak otomatis memutihkan atau menghapuskan status dugaan pelanggaran hukumnya.
Apabila koordinat tanah tersebut pada dasarnya dialokasikan sebagai kawasan hijau publik atau daerah resapan air, maka bangunan tersebut tetap cacat secara hukum.
Menyikapi polemik yang menggelinding ini, LSM KPK Nusantara tidak main-main. Mereka memastikan akan mengambil langkah taktis dalam waktu dekat untuk membongkar status asli lahan tersebut.
"Dalam satu dua hari ini, kami dari DPC LSM KPK Nusantara akan segera melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi resmi ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Kami menuntut transparansi total. Kami ingin melihat hitam di atas putih: bagaimana status zonasi lahan itu di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital?" tegas Bung Eden.
Aktivis muda ini juga melempar peringatan keras kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup-nutupi status pemanfaatan ruang publik tersebut.
"Rakyat berhak tahu. Jika dalam audiensi nanti ditemukan adanya indikasi kuat mal-administrasi, manipulasi izin, atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kami tidak akan tinggal diam. Kami akan kumpulkan bukti tambahan dan tidak akan ragu sedikit pun untuk mendorong serta melaporkan kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, baik ke Kejaksaan maupun pihak berwenang lainnya," pungas Bung Eden secara lugas dan penuh penekanan.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang menyatakan sikap siaga penuh dan siap mengawal persoalan pemanfaatan ruang publik di kantor Dinas PUPR ini hingga mendapatkan kejelasan hukum yang terang benderang dan berkeadilan.
.png)

