Bupati Tangerang Dinilai Melempem, LPI Banten Soroti Krisis Kepemimpinan Definitif di Kecamatan Panongan
Reporter: Andi F
chaneltipikorbanten.com
Tangerang - Jalannya roda pemerintahan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi sorotan tajam.
Ketua Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten, Mansyur, mengkritik keras sikap Bupati Tangerang yang dinilai lamban dan tidak tegas karena membiarkan posisi Camat Panongan berlarut-larut tanpa pejabat definitif.
Imbasnya, stagnasi birokrasi mulai dikeluhkan dan masyarakat dituding menjadi korban utama. Jumat, (19/06/2026).
Mansyur menegaskan bahwa kekosongan kursi camat definitif bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan bom waktu yang mengancam mutu pelayanan publik di wilayah tersebut.
"Kami mendesak Bupati Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah konkret. Jangan biarkan hak-hak masyarakat digadaikan akibat lambatnya pengambilan keputusan politis dan administratif. Jika ada sumbatan birokrasi, bongkar! Pelayanan rakyat tidak boleh tersandera sehari pun," tegasnya dengan nada masygul.
Gelombang kritik ini bukan tanpa alasan. Jeritan dari akar rumput mulai bermunculan.
Salah seorang warga Kecamatan Panongan, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, membeberkan rumitnya birokrasi yang harus ia lalui saat mengurus administrasi pertanahan yang bersifat krusial.
"Mengurus surat tanah di sini rasanya seperti membentur dinding. Sangat sulit dan terkatung-katung, karena status Penjabat (Pj) Camat disebut-sebut belum memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani berkas penting itu," keluh warga tersebut dengan nada kecewa.
Menanggapi jeritan publik tersebut, LPI menilai jika potret buram ini benar terjadi, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan pembiaran yang fatal.
LPI mendesak adanya evaluasi total terhadap performa tata kelola pemerintahan di Kecamatan Panongan agar tidak terjadi penumpukan berkas dan ketidakpastian hukum bagi warga yang membutuhkan dokumen vital.
Secara regulasi, LPI mengingatkan bahwa pelayanan publik adalah amanat konstitusi yang bersifat mutlak.
Hal ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan negara hadir memberikan pelayanan yang cepat, mudah, pasti, dan berkualitas.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan agar tata kelola daerah wajib berjalan efektif, efisien, dan sepenuhnya berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
LPI DPW Banten berharap Bupati Kabupaten Tangerang tidak menutup mata dan telinga, serta segera melantik camat definitif demi mengembalikan marwah pelayanan di Kecamatan Panongan agar kembali optimal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun otoritas Kecamatan Panongan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan desakan dari aktivis tersebut.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab serta hak klarifikasi demi keberimbangan informasi.
.png)
