Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Aparatur Negara Buta Lambang Negara? LSM KPK-N "Seret" Camat Sepatan Timur Terkait Visual Garuda Nyeleneh


Reporter: Andi F


chaneltipikorbanten.com

Tangerang Momentum sakral peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 yang seharusnya menjadi ajang refleksi kebangsaan, justru tercoreng oleh insiden memalukan yang melibatkan instansi pemerintah di Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur kini berada di bawah sorotan tajam publik setelah mengunggah konten visual yang diduga kuat melecehkan serta menodai kesucian lambang negara, Garuda Pancasila.

Melalui akun Instagram resminya, pihak kecamatan mengunggah ucapan selamat yang menampilkan visual Burung Garuda dalam kondisi yang sangat janggal dan tidak sesuai dengan aturan undang-undang.

Lambang kedaulatan negara tersebut tampak "diamputasi" secara visual: empat simbol pada perisai di dada Garuda, Padi dan Kapas, Rantai, Kepala Banteng, serta Pohon Beringin, lenyap tak berbekas, menyisakan hanya simbol Bintang di tengah.

Kecerobohan fatal tidak berhenti di situ. Semboyan suci “Bhinneka Tunggal Ika” yang seharusnya tercengkeram kuat pada pita di kaki Garuda, justru tampil polos tanpa tulisan.

Bahkan, jumlah bulu sayap yang secara historis melambangkan tanggal kemerdekaan (17 helai), dalam unggahan tersebut hanya berjumlah 12 helai.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC LSM KPK Nusantara (KPK-N) Kabupaten Tangerang, Endang Supriatna, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Bung Eden, angkat bicara dengan nada tinggi.

Ia menilai insiden ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan cerminan degradasi moral dan wawasan kebangsaan di level pimpinan Kecamatan. 



"Ini sungguh memalukan dan menyakitkan hati kita sebagai warga negara. Bagaimana mungkin seorang Camat, yang merupakan representasi negara di tingkat wilayah, tidak paham atau abai terhadap detail simbol negaranya sendiri?"

"Apakah ini karena ketidaktahuan yang akut atau kesengajaan untuk merombak identitas bangsa? Ini jelas mencoreng citra ASN secara nasional," tegas Bung Eden dengan nada geram.
Sebagai bentuk tindakan nyata, LSM KPK-N secara resmi telah melayangkan surat protes keras sekaligus somasi kepada Camat Sepatan Timur, Miftah Shuritho, SSTP., MM., pada Jumat (05 Juni 2026).

Bung Eden menekankan bahwa tindakan ini berpotensi menabrak UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang memuat ancaman pidana penjara hingga 5 tahun bagi siapa pun yang merusak atau menghina lambang negara.

Dalam somasinya, KPK-N menuntut empat poin utama kepada pihak tersebut: Permohonan Maaf Terbuka: Camat wajib meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada publik atas kelalaian tersebut.

Melakukan tindakan tegas terhadap staf atau admin media sosial yang dianggap tidak kompeten dan lalai.

Pihak KPK-N menjadwalkan pertemuan klarifikasi langsung pada Kamis, 11 Juni 2026, di Kantor Kecamatan Sepatan Timur.

Pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan serupa yang mencederai marwah bangsa.

Bung Eden juga menegaskan bahwa surat somasi ini telah ditembuskan kepada Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang, serta instansi terkait seperti Kesbangpol, Inspektorat hingga Komisi Aparatur Sjpil Negara (KASN).

"Jangan main-main dengan simbol negara. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik atau klarifikasi yang masuk akal, kami tidak akan ragu membawa masalah ini ke jalur hukum formal dan mengerahkan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kecamatan Sepatan Timur. Kami akan jaga kehormatan Garuda sampai titik darah penghabisan," pungkas Bung Eden.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik unggahan "Garuda Cacat" tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar