Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Soroti Skandal Oknum Sekcam Mauk Main PS Saat Jam Kerja, LSM KPK Nusantara Desak Bupati Tangerang Beri Sanksi Tegas


Reporter: Andi F



chaneltipikorbanten.com

Tangerang - Kasus dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mauk berinisial MK beserta stafnya, yang kedapatan asyik bermain game PlayStation (PS) saat jam pelayanan publik beberapa bulan lalu, kembali memicu gelombang kritik.

Kali ini, sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (DPC LSM KPK N) Kabupaten Tangerang.

Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, Endang Supriatna, atau yang akrab disapa Bung Eden, memprotes keras insiden tersebut.

Ia mempertanyakan sejauh mana transparansi dan ketegasan sanksi yang dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang pasca-proses klarifikasi dilakukan.

Bung Eden menilai, sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang lalai tidak boleh hanya berakhir sebagai formalitas normatif di atas kertas, melainkan harus memberi efek jera yang nyata demi menjaga marwah pelayan publik.


Saat ditemui oleh awak media, pada Minggu (05/07/2026) di kediaman pribadinya di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Bung Eden menyampaikan kritik mendalam terkait fenomena merosotnya integritas oknum pejabat wilayah tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah cepat BKPSDM yang telah memanggil oknum Sekcam Mauk untuk klarifikasi. Namun, yang menjadi pertanyaan besar kami hari ini adalah sudah sampai mana realisasi dari sanksi tersebut? Masyarakat butuh pembuktian, bukan sekadar pemanggilan normatif," ujar Bung Eden dengan nada retoris kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan abai terhadap tugas di tengah antrean warga yang membutuhkan pelayanan adalah rapor merah bagi tata kelola pemerintahan tingkat kecamatan.

"Tindakan bermain game di saat warga mengantre pelayanan adalah potret buruk matinya empati birokrasi," tegasnya.

Guna mencegah preseden buruk ini menular dan dicontoh oleh aparatur di 29 kecamatan lainnya serta kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Bung Eden mendesak Bupati Tangerang untuk segera turun tangan secara langsung.

"Kami mendesak Bapak Bupati Tangerang agar turut serta mengawal, memberikan sanksi teguran keras, serta melakukan evaluasi total terhadap oknum Sekcam Mauk tersebut. Ini harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran," ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa fasilitas dan penghasilan ASN bersumber dari keuangan negara yang diamanahkan untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan hiburan pribadi di kala dinas.

"ASN dibayar oleh uang rakyat untuk melayani, bukan untuk main-main dalam menjalankan tugas kedinasan. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat audiensi klarifikasi resmi ke dinas BKPSDM," cetus Bung Eden.

LSM KPK Nusantara menegaskan berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini hingga BKPSDM dan Pemkab Tangerang mengeluarkan keputusan resmi yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kualitas pelayanan publik.

Tindakan oknum aparatur yang melalaikan tugas pelayanan publik pada jam kerja formal dinilai sebagai pelanggaran berlapis terhadap hierarki peraturan perundang-undangan, mulai dari hukum nasional hingga produk hukum daerah.

UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas, profesionalitas, dan mengutamakan pelayanan publik di atas kepentingan pribadi.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menegaskan pelaksana pelayanan publik wajib berperilaku profesional, tidak mempersulit warga, dan dilarang menyimpang dari prosedur jam kerja.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur secara spesifik sanksi disiplin (ringan, sedang, hingga berat) bagi PNS yang melanggar ketentuan jam kerja serta tidak melaksanakan kewajiban melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Pergub Banten No. 12 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas dan Jam Kerja ASN: Mengatur kewajiban menaati tata tertib operasional dan efektivitas pemanfaatan jam kerja resmi bagi seluruh aparatur pemerintah di wilayah Provinsi Banten.

Perda Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Mewajibkan setiap aparatur daerah menciptakan iklim kerja yang tertib, kondusif, dan bebas dari tindakan konsumtif/hiburan pribadi pada jam dinas publik.

Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2022 (Perubahan RPJMD): Menuntut implementasi Standard Operating Procedure (SOP) prima serta pemenuhan indeks kepuasan masyarakat pada fungsi pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN).

Perbup Tangerang No. 110 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku ASN: Secara tegas melarang penyalahgunaan waktu kerja untuk aktivitas rekreasional (seperti bermain game) yang mencederai etika profesi korps kepegawaian daerah.

Perbup Tangerang tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Menyatakan bahwa pelanggaran jam kerja dan disiplin berdampak langsung pada pemotongan sanksi finansial kinerja pegawai (TPP) yang bersangkutan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar