Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Soroti Kegagalan DLHK Kelola TPA Jatiwaringin, LSM ARBER Desak Revolusi Tata Kelola Sampah


(Red) 



caneltipikorbanten.com 

Tangerang - Bencana kebakaran yang berulang kali melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai bukan sekadar fenomena alam akibat musim kemarau.


Kebakaran menahun ini disinyalir kuat merupakan dampak dari buruknya tata kelola dan kegagalan sistematis Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dalam mengelola sampah dari hulu ke hilir.

Gunungan sampah yang dibiarkan menumpuk tanpa manajemen yang benar kini bertransformasi menjadi "bom waktu".

Akumulasi gas metana yang terperangkap di dalam perut TPA memicu ledakan bawah tanah dan mengobarkan api yang sulit dijinakkan.

Dampaknya kian mengkhawatirkan. Kepulan asap pekat beracun yang mengandung zat berbahaya seperti dioksin dan furan kini mengepung permukiman warga di wilayah Kecamatan Mauk dan sekitarnya.

Kondisi ini memaksa ribuan warga menghirup udara tercemar setiap hari, yang berujung pada lonjakan drastis kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Berdasarkan evaluasi mendalam terhadap pola kebakaran di TPA Jatiwaringin, yang serupa dengan tragedi di TPA Rawa Kucing dan TPA Sarimukti, terungkap sejumlah celah kritis dan kelalaian fatal yang diduga dilakukan oleh pihak DLHK.

Beban volume sampah harian yang masuk ke TPA Jatiwaringin sudah jauh melampaui kemampuan operasional pengolahan dan daya tampung komparatif lahan.

Di lapangan ditemukan minimnya pembuatan jalur darurat (jalan breaker) di area TPA, kelangkaan pipa ventilasi pembuangan gas metana, serta keterbatasan alat berat (buldozer) untuk menutup celah api.

Kebijakan pembuangan sampah terbuka (open dumping) tanpa adanya pemadatan berlapis menggunakan tanah secara berkala terbukti menjadi pemicu utama.

Sampah organik yang membusuk menghasilkan gas metana pembawa petaka yang mudah menyulut ledakan hebat saat terpapar suhu panas ekstrem.


Pola penanganan DLHK dinilai terlalu fokus pada pemadaman manual darurat di hilir, tanpa menyentuh akar masalah di tingkat hulu.

Melihat realitas kelam yang menimpa masyarakat Kecamatan Mauk, Ketua Umum LSM Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (ARBER), Arsyad Boni, angkat bicara secara resmi pada Jumat (03/07/2026).

Ia mengecam keras lambannya respons serta buruknya kinerja DLHK Kabupaten Tangerang di lapangan.

"Ini bukan sekadar musibah, ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang lahir dari rahim kelalaian tata kelola! DLHK Kabupaten Tangerang tidak boleh berlindung di balik alasan iklim atau cuaca panas," tegas Arsyad Boni di hadapan jurnalis.

Ia mengingatkan bahwa polusi asap ini secara langsung mempertaruhkan kesehatan generasi masa depan.

"Rakyat di sekitar TPA Jatiwaringin dipaksa menghirup racun dioksin dan furan setiap detik, anak-anak kita bertaruh nyawa dengan ISPA, sementara birokrasi masih sibuk berteori dan memadamkan api secara seremonial," lanjutnya.

LSM ARBER juga mengkritisi ketergantungan pada teknologi instan seperti mesin insinerator konvensional.

Menurutnya, teknologi modern akan menjadi rongsokan tak berguna jika mentalitas pengelolaannya masih primitif. Membakar sampah secara instan justru memicu masalah lingkungan baru.

Untuk mengakhiri lingkaran setan bencana ini, LSM ARBER mendesak Pemkab Tangerang, khususnya DLHK, melakukan revolusi tata kelola yang terintegrasi secara total melalui 5 langkah taktis.

Menggunakan teknologi modern yang mampu mengolah sampah kering menjadi bahan bakar alternatif untuk pabrik semen, yang jauh lebih ekologis ketimbang insinerator biasa.

Memisahkan sampah organik lama di TPA Jatiwaringin secara masif untuk dikonversi menjadi kompos guna mengurangi volume gunungan sampah secara alami.

Wajib memasang jaringan pipa bawah tanah di area aktif TPA Jatiwaringin untuk mengalirkan atau memanen gas metana agar tidak memicu ledakan horizontal.

Membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap kecamatan, sehingga sampah selesai di tingkat lingkungan dan hanya residu murni yang masuk ke TPA Jatiwaringin.

Menerapkan sistem penghargaan ekonomi bagi warga yang memilah sampah dari rumah, mendistribusikan komposter gratis, serta menerapkan regulasi retribusi sampah yang tegas bagi sektor komersial skala besar (mal, hotel, industri) untuk membiayai perawatan mesin pengolahan secara transparan.

LSM ARBER menegaskan akan terus mengawal persoalan TPA Jatiwaringin ini hingga ada langkah konkret di lapangan.

Bagi mereka, kesehatan rakyat Mauk dan kelestarian lingkungan Kabupaten Tangerang adalah hukum tertinggi yang tidak bisa ditawar oleh retorika jabatan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar