Reaksi Keras LSM KPK Nusantara: Jangan Jadikan Fasilitas Kemanusiaan Sebagai Tameng!
Reporter: Andi F
chaneltipikorbanten.com
Tangerang - Keberadaan sebuah unit mobil ambulans di tengah kecamuk aksi unjuk rasa di depan gerbang PT PEMI AW pada Jumat (10/7/2026) mendadak memicu kegaduhan publik.
Kendaraan yang sejatinya menjadi simbol kemanusiaan tersebut justru terlihat terparkir di area demonstrasi, memantik tanda tanya besar dari para aktivis dan elemen masyarakat yang berada di lokasi.
Sorotan tajam pun mengarah pada legalitas dan urgensi kehadiran armada medis tersebut, yang diduga kuat telah melenceng dari fungsi utamanya.
Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai siapa aktor di balik pengerahan fasilitas sosial tersebut dan apakah penggunaannya telah menabrak batas-batas regulasi.
Merespons fenomena janggal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) Nusantara DPC Kabupaten Tangerang langsung bereaksi keras.
Aktivis muda yang juga menjabat sebagai Ketua DPC LSM KPK Nusantara, Endang Supriatna, atau yang akrab disapa Bung Eden, mengutuk keras dugaan politisasi atau penyalahgunaan aset lingkungan tersebut.
Bung Eden menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melayangkan surat permohonan audiensi serta klarifikasi resmi kepada pihak Pemerintah Kelurahan Balaraja.
"Ambulans itu dibeli dan dikelola menggunakan aset bantuan atau kemitraan pengelolaan limbah yang hakikatnya mutlak untuk melayani warga yang sakit, mengantar jenazah, atau kondisi gawat darurat medis lainnya"
"Sangat tidak elok dan mencederai rasa keadilan jika fasilitas kemanusiaan ini justru diterjunkan ke area konflik industri, entah itu sebagai fasilitas pendukung massa atau bahkan sebagai blokade jalan," ujar Bung Eden dengan nada tinggi saat ditemui awak media.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi publik secara menyeluruh atas Standar Operasional Prosedur (SOP) ambulans aset RT tersebut harus dibuka secara terang benderang.
"Kami menuntut jawaban tegas dari Lurah Balaraja selaku pembina wilayah. Jika nanti dalam audiensi ditemukan bukti autentik adanya pelanggaran peruntukan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu, kami mendesak aparat berwenang untuk menindak tegas tanpa pandang bulu! Fasilitas sosial tidak boleh dibajak untuk kepentingan kelompok atau agenda di luar kemanusiaan," tegas aktivis muda yang dikenal vokal ini.
Tindakan memarkirkan kendaraan ambulans kelurahan di depan gerbang pabrik saat eskalasi massa meningkat dinilai berpotensi kuat menabrak sejumlah regulasi formil di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans merupakan kendaraan yang wajib mendapatkan hak utama untuk didahulukan secara mutlak dalam kondisi darurat medis.
Jika ambulans tersebut sengaja diparkirkan secara sembarangan hingga menyumbat akses jalan darurat, tindakan ini jelas melanggar hukum karena membahayakan keselamatan umum.
Sesuai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, siapapun yang dengan sengaja mengganggu kelancaran atau menyalahgunakan fungsi kendaraan prioritas di jalan raya dapat dijerat sanksi denda hingga kurungan penjara.
Meskipun ambulans tersebut berbasis pengelolaan tingkat RT, statusnya tetap melekat sebagai fasilitas dinas atau pelayanan publik yang terikat pada aturan operasional pemerintahan. Merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005, kendaraan operasional pelayanan hanya boleh bergerak untuk menunjang tugas pokok instansi.
Jika armada ini kedapatan "nongkrong" di zona demonstrasi tanpa ada urgensi medis operasional, atau bahkan disalahgunakan untuk mengangkut logistik dan menyuplai kebutuhan massa aksi, maka hal tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara.
Setiap oknum aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat kelurahan yang terbukti membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Civil.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu jawaban resmi dari pihak Kelurahan Balaraja terkait polemik operasional ambulans RT di tengah aksi unjuk rasa tersebut. LSM KPK Nusantara berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga muruah fasilitas pelayanan masyarakat agar tetap pada jalurnya.
.png)


