Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Menuntut Transparansi Banprov 2025: LSM KPK Nusantara Layangkan Surat Audiensi ke Pemdes Pasir Bolang, Kades Memilih Bungkam


Reporter: Andi F




chaneltipikorbanten.com 

Tangerang - Langkah tegas dalam mengawal roda pemerintahan yang bersih kembali ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Cabang Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (DPC LSM KPK-N) Kabupaten Tangerang.

Lembaga kontrol sosial ini secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi, klarifikasi, sekaligus permintaan untuk membuka salinan lunak (soft copy) dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait pengelolaan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Banten tahun anggaran 2025 senilai Rp 100.000.000, yang dikelola oleh Pemerintah Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa.

Upaya penegakan transparansi ini didasarkan pada fungsi pengawasan masyarakat guna memastikan dana negara ekivalen dengan asas tepat sasaran dan terhindar dari praktik maladministrasi.

Namun sangat disayangkan, sikap pejabat publik di tingkat desa tersebut justru berbanding terbalik dengan asas keterbukaan informasi.

Saat awak media melakukan konfirmasi berulang kali untuk mendapatkan keberimbangan berita melalui pesan singkat maupun sambungan telepon pada Senin siang (13/07/2026), Kepala Desa Pasir Bolang memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan respons sepatah kata pun hingga rilis ini diturunkan.

Menyikapi aksi tutup mulut eksekutif desa tersebut, Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, Endang Supriatna, yang akrab disapa dengan panggilan Bung Eden, angkat bicara.


Menurutnya, bungkamnya kepala desa justru memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat.

"Sikap bungkam dan tidak kooperatif yang dipertontonkan oleh Kepala Desa Pasir Bolang memicu praduga dan tanda tanya besar. Uang yang dikelola itu bukan uang pribadi, melainkan uang rakyat yang bersumber dari Bantuan Provinsi tahun 2025 sebesar 100 juta rupiah. Hak masyarakat untuk mengetahui ke mana setiap rupiah itu mengalir dijamin oleh konstitusi."

"Jika pengelolaan anggaran tersebut bersih, akuntabel, dan bukan merupakan kegiatan fiktif atau hasil penggelembungan dana (mark-up), mengapa harus takut menghadapi konfirmasi wartawan dan transparansi data? Sikap mengabaikan ini justru menjadi indikasi awal yang kuat bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan dalam tata kelola anggaran tersebut," tegas Bung Eden kepada awak media.

Lebih lanjut, Bung Eden menegaskan bahwa lembaganya menuntut rincian transparansi yang riil terhadap lima poin krusial penggunaan dana Banprov 2025 di Desa Pasir Bolang, yang meliputi: Penyertaan Modal BUMDes (Rp 10 Juta): Kejelasan legalitas berupa SK Kemenkumham serta rincian komoditas belanja barang/jasa beserta bukti kuitansi otentik dan dokumentasi fisik.

Program Ketahanan Pangan / Kebun PKK (Rp 5 Juta): Validasi jenis bibit yang dibeli serta kepastian lokasi geografis kebun yang disertai pembuktian visual.

Bantuan Beasiswa Kuliah (Rp 20 Juta): Transparansi data satu orang penerima manfaat (nama, alamat, universitas, jurusan) serta dasar hukum penerbitan SK Kepala Desa agar tidak terjadi konflik kepentingan atau salah sasaran.

Program Posyandu (Rp 5 Juta): Rincian konkret operasional kegiatan beserta manifestasi bukti bayar kuitansi yang sah.

Program Lainnya (Sisa Anggaran): Pertanggungjawaban menyeluruh atas sisa alokasi dana dari total pagu Rp 100 juta tersebut.

"Kami telah menjadwalkan agenda audiensi dan klarifikasi tatap muka secara resmi pada hari Rabu, 15 Juli 2026, pukul 14.00 WIB langsung di Kantor Desa Pasir Bolang. Kami ingatkan secara tegas, segala bentuk tindakan yang menghalangi akses informasi publik, penyalahgunaan wewenang untuk pengayaan diri, atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, memiliki konsekuensi hukum pidana yang sangat berat."

"Hal ini diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Kami memberikan batas waktu 3 hari kerja pasca-surat diterima agar Pemdes memberikan tanggapan tertulis secara kooperatif," tambah Bung Eden dengan tajam.

DPC LSM KPK Nusantara yang berkedudukan di Kampung Bojong RT 04 RW 01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang berkomitmen penuh untuk terus mengawal dugaan kasus ini jika dalam jangka waktu yang ditentukan, pihak Pemerintah Desa Pasir Bolang tetap tidak menunjukkan iktikad baik dalam menegakkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar