KPK Nusantara Sorot Proyek Bedah Rumah di Jambe: Data SiRUP LKPP 'Buta', Diduga Celah Penyelewengan Anggaran
Reporter: Andi F
chaneltipikorbanten.com
Tangerang - Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) DPC Kabupaten Tangerang menyoroti tajam pelaksanaan proyek pembangunan bedah rumah di wilayah Kecamatan Jambe. Kamis (16/07/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran mendalam, pengadaan bantuan sosial ini dinilai sarat kejanggalan dan sengaja mengabaikan asas transparansi publik.
Sorotan tajam ini tertuju pada dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP LKPP) tahun anggaran 2026. Di sana, tercantum alokasi dana bedah rumah senilai Rp30.000.000 per unit untuk dua desa, yakni Desa Taban dan Desa Mekarsari.
Namun anehnya, data publikasi elektronik tersebut justru tampil "ompong" dan minim informasi penting.
Ketua KPK Nusantara DPC Kabupaten Tangerang, Endang Supriatna, atau yang akrab disapa Bung Eden, mengungkapkan bahwa kode RUP 64653868 yang dirilis pada akhir Februari 2026 itu tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan, nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), hingga detail alamat seperti nama kampung, RT, maupun RW.
Pagu anggaran puluhan juta rupiah itu terkesan dilempar begitu saja tanpa kejelasan subjek dan objek penerima. Kondisi data yang minim transparansi ini memantik reaksi keras dari Bung Eden.
Aktivis muda Kabupaten Tangerang ini menilai, pembiaran terhadap pola penginputan data yang buram seperti ini merupakan lampu kuning bagi tata kelola keuangan daerah.
"Penginputan SiRUP yang 'buta data' seperti ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah pelanggaran nyata yang menabrak aturan hukum! Bagaimana mungkin anggaran negara digelontorkan tanpa kejelasan siapa yang menerima dan di mana letak rumahnya? Tanpa lokasi yang spesifik, ini sama saja dengan menyembunyikan fakta dari mata publik," tegas Bung Eden dengan nada geram.
"Pola 'senyap' seperti ini sangat rawan menjadi karpet merah bagi para oknum untuk bermain. Ini modus klasik yang membuka celah lebar terjadinya mark-up anggaran, tumpang tindih bantuan, bahkan yang paling ekstrem: kemunculan penerima fiktif! Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak masyarakat miskin dijadikan komoditas yang disamarkan."lanjutnya.
Kecurigaan KPK Nusantara semakin menguat menyusul temuan mengejutkan di tingkat bawah.
Saat Bung Eden melakukan konfirmasi langsung via pesan singkat WhatsApp kepada salah satu kepala desa yang wilayahnya tercantum dalam pusaran proyek tersebut, sang kepala desa justru mengaku belum menerima atau mengetahui adanya program bantuan bedah rumah dari pihak kecamatan untuk tahun berjalan ini.
Secara regulasi, Bung Eden menegaskan bahwa penginputan paket pekerjaan tanpa rincian spesifik diduga kuat melanggar sejumlah aturan main pengadaan barang dan jasa pemerintah, di antaranya:
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 yang secara tegas mewajibkan penerapan prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, dan akuntabel.
Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengadaan, yang mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengisi rincian umum pengadaan secara lengkap dan jelas sebelum dipublikasikan ke hadapan publik.
Menyikapi polemik ini, KPK Nusantara DPC Kabupaten Tangerang menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi menyelamatkan uang negara dan hak masyarakat.
"Kami menuntut transparansi penuh dari pihak Pemerintah Kecamatan Jambe terkait aliran dan realisasi anggaran ini. Dalam waktu dekat, kami dari KPK Nusantara akan segera melayangkan surat resmi permohonan audiensi dan klarifikasi langsung kepada Camat Jambe. Persoalan ini harus dibuka terang benderang di hadapan publik, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," pungkas Bung Eden menyudahi wawancara.
.png)
