Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Kian Menyala! PH dan LSM KPK-N Warning BKPSDM Tangerang Agar Tak Main Mata di Skandal Indisipliner Sekcam Mauk


Reporter: Andi F



chaneltipikorbanten.com

Tangerang - Gelombang kecaman terhadap perilaku indisipliner oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang kian memanas.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi, Nusantara (LSM KPK-N) DPC Tangerang secara resmi mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang pada Kamis, 9 Juli 2026.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menggelar audiensi klarifikasi menyusul viralnya skandal oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mauk berinisial MK yang tertangkap basah bermain game PlayStation (PS) di ruang kerjanya pada saat jam dinas berlangsung.

Pertemuan yang berlangsung alot tersebut dihadiri langsung oleh Ketua LSM KPK Nusantara DPC Tangerang, Endang Supriatna, yang akrab disapa Bung Eden, serta didampingi oleh Penasihat Hukum LSM KPK-N yang juga Advokat PERADI, Taslim Wirawan, S.H.

Rombongan ini diterima oleh Kepala Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM, Wahyu Widayati, S.P., M.Si., beserta jajarannya.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Audiensi Klarifikasi nomor 023/Audiensi kf-KF/DPC-LSM KPK-N/TGR/VI/2026 yang telah dilayangkan sejak Senin, 6 Juli 2026.

Dalam narasi hukum yang dipaparkan di depan pihak BKPSDM, tindakan oknum Sekcam Mauk tersebut dinilai telah mencoreng profesionalisme ASN dan melanggar regulasi disiplin pegawai secara berlapis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seluruh waktu selama jam kerja wajib digunakan seutuhnya untuk melaksanakan tugas kedinasan, bukan untuk sarana hiburan pribadi.


Penasihat Hukum LSM KPK-N, Taslim Wirawan, S.H., menegaskan bahwa tindakan membawa fasilitas hiburan pribadi dari rumah ke kantor menunjukkan adanya motif yang terencana (by design) untuk mengabaikan tanggung jawab pelayanan publik.

Selain itu, penggunaan layar monitor milik kantor serta aliran listrik dinas untuk kepentingan hiburan non-kedinasan merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

"Membawa PlayStation dari rumah ke kantor itu bukan kelalaian yang tidak disengaja. Itu sudah direncanakan, sudah ada motif dari rumah! Ini pelanggaran fatal yang mengabaikan muruah jabatan."

"Kami sebagai representasi masyarakat pembayar pajak menuntut sanksi tegas yang setimpal: minimal pencopotan jabatan (non-job) bagi Sekcam tersebut. Hukuman disiplin yang terlalu rendah hanya akan membuat oknum ASN menertawakan aturan dan mengulanginya lagi secara masif," tegas Taslim Wirawan di hadapan pihak BKPSDM.

Ketua DPC LSM KPK Nusantara, Bung Eden, juga menyuarakan kekecewaan mendalam dari sisi kontrol sosial masyarakat.

"Negara mau jadi apa kalau aparaturnya leha-leha? Tindakan mengamankan perangkat game di ruang kerja saat warga menanti pelayanan adalah penghinaan terhadap masyarakat."

"Kami menegaskan, hukuman jangan sekadar formalitas normatif di atas kertas atau teguran lisan yang bersifat ala kadar tanpa efek jera. Kami menunggu jawaban konkret dan ketegasan nyata dari BKPSDM dan Camat selaku atasan langsung!" cetus Bung Eden dengan nada tajam.

Menanggapi desakan tersebut, Kabid Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Tangerang, Wahyu Widayati, menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin PNS diproses secara berjenjang berdasarkan PP 94/2021.

Pemeriksaan awal melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) wajib dipimpin langsung oleh atasan langsungnya, dalam hal ini adalah Camat Mauk.

Berdasarkan regulasi tersebut, jenis sanksi diakumulasikan berdasarkan dampak performa pelayanan publik dan jam kerja yang ditinggalkan. Berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis jika dampak pelanggaran hanya bersifat internal di unit kerja.

Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan jika tindakan tersebut terbukti mengganggu pelayanan publik atau dilakukan secara berulang.

Aturan ini juga menegaskan pengawasan melekat, di mana setiap atasan langsung (Camat) yang mengetahui adanya pelanggaran namun membiarkannya, juga diancam dengan hukuman disiplin serupa. 

Pihak BKPSDM menambahkan bahwa setiap sanksi yang dijatuhkan dan diterbitkan Surat Keputusannya (SK) akan langsung terekam dalam sistem integrasi nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga menjadi rekam jejak buruk bagi karier ASN yang bersangkutan.

Meskipun pihak BKPSDM menyatakan telah menerima laporan SK teguran dari pihak Kecamatan, LSM KPK Nusantara menilai langkah tersebut belum mencerminkan asas keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang mendambakan reformasi birokrasi yang bersih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM KPK Nusantara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini ke tingkat pimpinan daerah yang lebih tinggi (Bupati), inspektorat hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Langkah ini diambil demi memastikan sanksi yang dijatuhkan benar-benar memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di wilayah Kabupaten Tangerang agar tidak bermain-main dengan amanah jabatan mereka. 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar