Diduga Motor Dinas Pemprov Banten: Pelat Merah Diganti Pelat Palsu Untuk Kepentingan Kelurga & Anak
Redaksi
chaneltipikorbanten.com
SERANG — Dugaan penggelapan aset negara menyeret oknum staf Tata Usaha Provinsi Banten berinisial R atas penyalahgunaan kendaraan operasional roda dua berpelat asli A 6126 Z yang diduga diubah menjadi pelat palsu A 6213 demi kepentingan pribadi keluarganya. Fasilitas kedinasan Pemerintah Provinsi Banten tersebut kedapatan digunakan oleh anak oknum tersebut yang berinisial I, bukan untuk menunjang tugas kedinasan pemerintah daerah.
Penyalahgunaan ini terungkap saat LSM Satu Bumi Satu Negeri bersama awak media online chanel tipikorbanten.com melakukan konfirmasi langsung kepada inisial I. Berdasarkan pengakuan I, fakta di lapangan menunjukkan:Motor operasional dinas milik ayahnya.Pelat merah asli disimpan bagasi.Penggantian pelat atas perintah ayahnya diduga.Penggunaan motor murni keperluan pribadi.Senin 6/7/2026
Ketua LSM Satu Bumi Satu Negeri, Ilham Candra Prima (akrab disapa Bung Keong Candra), mengecam keras tindakan pelanggaran berlapis ini. Beliau mendesak Penjabat Gubernur Banten dan Inspektorat segera menjatuhkan sanksi disiplin berat serta melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum."Ini adalah tindakan memalukan yang merusak integritas aparatur sipil negara," tegas Bung Keong Candra. Beliau memaparkan landasan hukum yang dilanggar oleh oknum tersebut :
1.Perda Banten Nomor 1 Tahun 2019: Pelanggaran berat tata kelola pengelolaan aset milik daerah
2..Pasal 263 KUHP: Ancaman pidana 6 tahun penjara akibat pemalsuan dokumen negara.
3.Pasal 280 UU LLAJ: Sanksi kurungan atas penggunaan TNKB ilegal atau palsu.
Bung Keong Candra menegaskan bahwa LSM Satu Bumi Satu Negeri akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar menjadi efek jera bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten. Tuturnya Bung Keong candra
hingga berita ini di tayangkan awak media belum dapat mengkonfirmasi oknum Inisial R belum bisa di hubungi
.png)

