Aroma Fiktif di Balik Proyek Bedah Rumah Kecamatan Jambe: LSM KPK Nusantara Bidik Dugaan Maladministrasi, Tantang Camat Buka Dokumen SPJ!
Reporter: Andi F
chaneltipikorbanten.com
Tangerang - Tabir misteri menyelimuti realisasi anggaran publik di wilayah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Proyek kemanusiaan berupa Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Bedah Rumah) tahun anggaran 2026 yang menyasar masyarakat miskin, kini justru dibidik oleh lembaga swadaya masyarakat atas dugaan kuat proyek fiktif dan maladministrasi terstruktur.
Gerakan cepat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (DPC LSM KPK Nusantara) Kabupaten Tangerang.
Dipimpin langsung oleh ketuanya, Endang Supriatna, yang akrab disapa Bung Eden, lembaga kontrol sosial ini secara resmi telah melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi bernomor 005/AUD-kl/DPC-KPK-N/TNG/VII/2026 langsung ke meja Camat Jambe pada Jumat (17/07/2026) kemarin.
Tidak main-main, surat tersebut juga ditembuskan langsung kepada dua pimpinan desa setempat, yakni Kepala Desa Taban dan Kepala Desa Mekarsari.
Langkah ofensif ini dipicu oleh hasil kajian mendalam dan penelusuran digital yang dilakukan tim siber KPK Nusantara pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP LKPP) tahun anggaran 2026.
Hasilnya mengejutkan: ditemukan dua paket pengadaan misterius bernilai puluhan juta rupiah yang datanya dinilai sengaja dibuat kabur atau "ompong".
Berdasarkan dokumen temuan yang berhasil dihimpun, terdapat dua nomor identifikasi pengadaan yang menjadi sorotan utama, yakni Kode RUP 64653868 dan 65395701 dengan pagu anggaran senilai Rp 30.000.000 per unit rumah di lokasi sasaran Desa Taban dan Desa Mekarsari.
Namun, penelusuran di lapangan justru membentur tembok keanehan.
Saat dikonfirmasi oleh ketua KPK Nusantara, Kepala Desa Taban maupun Kepala Desa Mekarsari memberikan pengakuan mengejutkan, mereka sama sekali tidak mengetahui dan menegaskan tidak ada program bantuan bedah rumah dari pihak Kecamatan Jambe yang mengalir ke desa mereka pada tahun berjalan.
Bung Eden menilai, ketidaktahuan para kepala desa ini menjadi indikasi awal adanya skenario "data buta" dalam SiRUP LKPP.
Informasi publik yang disajikan sangat minim; tidak mencantumkan volume pekerjaan yang jelas, menyembunyikan identitas Keluarga Penerima Manfaat (KPM), hingga mengaburkan alamat lengkap RT/RW lokasi pembangunan.
"Bagaimana mungkin program bedah fisik rumah rakyat miskin di suatu desa bisa direncanakan dan dianggarkan oleh pihak kecamatan, sementara kepala desanya sendiri sama sekali tidak tahu-menahu? Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, kami menduga kuat ada modus klasik mark-up anggaran, manipulasi daftar penerima fiktif, hingga potensi penggelapan dana publik!" tegas Bung Eden dengan nada tajam saat memberikan keterangan pers.
Demi menyelamatkan uang negara dan menegakkan asas keterbukaan informasi publik, LSM KPK Nusantara melayangkan tiga tuntutan krusial dalam agenda audiensi yang telah dijadwalkan pada Senin, 21 Juli 2026, pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Jambe.
Pihak kecamatan ditantang untuk menerapkan transparansi radikal dengan membuka dokumen fisik dan digital di hadapan publik, di antaranya:
Soft Copy Salinan Dokumentasi Realisasi: Menunjukkan file asli foto progres pembangunan fisik dari titik nol persen (0%), lima puluh persen (50%), hingga rampung seratus persen (100%).
Validasi Data KPM: Memaparkan secara gamblang daftar nama penerima manfaat beserta alamat lengkap sekecil tingkat RT dan RW di Desa Taban dan Desa Mekarsari.
Klarifikasi Anggaran Ompong: Menjelaskan secara lisan dan tertulis mengapa Rencana Umum Pengadaan (RUP) dibuat kabur tanpa nama kampung dan detail lokasi, di saat otoritas desa tidak mencium adanya proyek tersebut.
Tuntutan ini disandarkan pada fondasi hukum yang kuat, yakni Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 7 terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas), Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menutup keterangannya, Bung Eden memberikan peringatan keras kepada pihak Pemerintah Kecamatan Jambe agar tidak mencoba-coba menutupi fakta atau mengulur-ulur waktu.
Jika agenda audiensi pada hari Senin mendatang diabaikan atau tidak membuahkan jawaban yang rasional dan transparan, KPK Nusantara dipastikan akan mengambil langkah hukum yang agresif.
"Surat ini adalah bentuk iktikad baik kami untuk tabayun dan klarifikasi. Namun, jika pihak Kecamatan Jambe terkesan menghindar atau tidak mampu menunjukkan bukti-bukti autentik seperti soft copy RAB, SPJ, dan LPJ, maka kami tidak akan ragu."
"Hari itu juga kami akan langsung merapikan berkas temuan ini dan menyerahkannya secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Kami pastikan kasus ini akan diusut tuntas demi keadilan masyarakat Jambe!" pungkas Bung Eden dengan mata menyala penuh keseriusan.
Kini, bola panas berada di tangan Camat Jambe. Publik menanti, apakah pihak kecamatan mampu menepis dugaan korupsi ini dengan data yang valid, atau justru memilih bungkam dan membiarkan kasus ini menggelinding panas ke ranah hukum pidana korupsi.
.png)


