Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Aksi Tutup Mulut Kades Talagasari Soal Dana Banprov 2025 Pancing Reaksi Keras DPC LSBN


Reporter: Andi F



chaneltipikorbanten.com

Tangerang - Langkah tegas dalam mengawal roda pemerintahan yang bersih dan akuntabel kembali ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Cabang Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (DPC LSBN) Kabupaten Tangerang.


Lembaga kontrol sosial tersebut secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus permintaan transparansi dokumen berupa soft copy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait pengelolaan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Banten Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 100.000.000 yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Talagasari, Kecamatan Balaraja.

Upaya penegakan keterbukaan informasi ini dilakukan demi menjalankan fungsi pengawasan masyarakat.

Tujuannya guna memastikan uang negara yang dialokasikan dapat terealisasi secara tepat sasaran serta terhindar dari praktik maladministrasi maupun potensi kerugian negara.

Namun sangat disayangkan, sikap pejabat publik di tingkat desa tersebut justru bertolak belakang dengan asas keterbukaan informasi.

Saat awak media melakukan konfirmasi demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) melalui pesan singkat pada Rabu (15/07/2026), Kepala Desa Talagasari memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan respons sedikit pun hingga berita ini ditayangkan.

Menyikapi aksi tutup mulut pihak eksekutif desa tersebut, Ketua DPC LSBN Kabupaten Tangerang, Ilham Candra Prima, yang akrab disapa Candra Keong, angkat bicara.

Menurutnya, sikap tidak kooperatif dari kepala desa justru memperkuat tanda tanya besar dan memicu praduga negatif di tengah masyarakat.


"Uang yang dikelola itu bukan uang pribadi, melainkan uang rakyat yang bersumber dari Bantuan Provinsi tahun 2025 sebesar 100 juta rupiah. Hak masyarakat untuk mengetahui ke mana setiap rupiah itu mengalir dijamin oleh konstitusi," tegas Candra Keong kepada awak media, Rabu (15/07/2026).

"Jika pengelolaan anggaran tersebut bersih, akuntabel, dan bukan merupakan kegiatan fiktif atau hasil penggelembungan dana (mark-up), mengapa harus takut menghadapi konfirmasi wartawan dan transparansi data? Sikap mengabaikan ini justru menjadi indikasi awal yang kuat bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan dalam tata kelola anggaran tersebut," lanjutnya.

Lebih lanjut, Candra Keong menjelaskan bahwa lembaganya menuntut rincian transparansi yang riil terhadap lima poin krusial penggunaan dana Banprov 2025 di Desa Talagasari, yang meliputi:
Penyertaan Modal BUMDes (Rp 10 Juta): Kejelasan legalitas berupa SK Kemenkumham, rincian komoditas belanja barang/jasa, beserta bukti kuitansi otentik dan dokumentasi fisik.

Program Ketahanan Pangan / Kebun PKK (Rp 5 Juta): Validasi jenis bibit yang dibeli serta kepastian lokasi geografis kebun yang disertai pembuktian visual yang jelas.

Bantuan Beasiswa Kuliah (Rp 20 Juta): Transparansi data satu orang penerima manfaat (nama, alamat, universitas, dan jurusan) serta dasar hukum penerbitan SK Kepala Desa agar tidak terjadi konflik kepentingan atau salah sasaran.

Program Posyandu (Rp 5 Juta): Rincian konkret operasional kegiatan beserta manifestasi bukti bayar kuitansi yang sah.

Program Lainnya (Sisa Anggaran): Pertanggungjawaban menyeluruh atas sisa alokasi dana dari total pagu Rp 100 juta tersebut.

Sebagai langkah konkret, DPC LSBN telah menjadwalkan agenda audiensi dan klarifikasi tatap muka secara resmi pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat langsung di Kantor Desa Talagasari.

Candra mengingatkan secara tegas bahwa segala bentuk tindakan yang menghalangi akses informasi publik, penyalahgunaan wewenang untuk pengayaan diri, atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran memiliki konsekuensi hukum yang serius.

"Hal ini diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Kami memberikan batas waktu 3 hari kerja pasca-surat diterima agar Pemdes memberikan tanggapan tertulis secara kooperatif," tambah Candra dengan nada tajam.

DPC LSBN berkomitmen penuh untuk terus mengawal dan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika dalam jangka waktu yang ditentukan, pihak Pemerintah Desa Talagasari tetap tidak menunjukkan iktikad baik dalam menegakkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar