Ironi di Kantor Desa Tegalsari: Sang Saka Merah Putih Dibiarkan Robek dan Lusuh, Respons Staf Desa Justru "Menertawakan" Simbol Negara
Reporter: Andi F
chaneltipikorbanten.com
Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mendadak menjadi sorotan tajam publik.
Simbol kedaulatan tertinggi bangsa, Bendera Merah Putih, ditemukan berkibar di halaman kantor desa dalam kondisi yang sangat memprihatinkan: kusam, lusuh, dan robek-robek.
Ironisnya, alih-alih menunjukkan rasa hormat dan segera melakukan pembenahan, oknum pejabat dan staf pemerintahan desa setempat justru memberikan respons yang dinilai tidak beretika, anti-kritik, serta menyepelekan lambang negara.
Dari pantauan langsung awak media bersama Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK) Nusantara DPC Tangerang saat melintas di jalan raya depan Kantor Desa Tegalsari, pemandangan miris itu terlihat jelas.
Di atas tiang tertinggi yang menjadi representasi identitas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berkibar selembar kain Merah Putih yang telah hancur dan robek di beberapa bagian.
Padahal, kantor desa tersebut berdiri megah di pinggir jalan utama yang padat lalu lalang kendaraan masyarakat setiap harinya. Pembiaran ini seolah mempertontonkan pudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme di jantung birokrasi tingkat desa.
Upaya konfirmasi dan penyampaian kritik konstruktif sejatinya telah dilakukan oleh awak media melalui pesan singkat sejak Senin (01/06/2026) kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalsari berinisial AT.
Alih-alih memberikan jawaban substantif atau tindakan taktis untuk segera mengganti bendera, AT hanya merespons dingin dengan sebuah stiker digital.
"Yah 🙏," tulis Sekdes AT singkat, seraya menyematkan emoji permohonan maaf tanpa kejelasan aksi nyata.
Sikap yang jauh lebih mengejutkan dan memicu kecaman publik datang dari salah seorang staf Pemdes Tegalsari berinisial EN.
Ketika diingatkan secara baik-baik oleh jurnalis agar bendera yang telah hancur tersebut segera diturunkan dan diganti dengan yang layak, EN justru membalas pesan tersebut dengan nada kelakar yang bernuansa melecehkan.
"Haha ancur," tulis EN dalam pesannya, seolah menertawakan kondisi simbol negara sekaligus menunjukkan mentalitas pelayanan publik yang tidak profesional dan anti-kritik.
Namun, yang paling menyayat hati dan memicu kegeraman adalah fakta bahwa peringatan tersebut sama sekali tidak digubris.
Hingga kini, pada Rabu (04/06/2026), setelah berhari-hari dikonfirmasi dan diingatkan secara resmi oleh awak media, pihak Pemdes Tegalsari terkesan menutup mata dan telinga.
Mereka tetap membiarkan Sang Saka Merah Putih yang lusuh, kusam, dan sobek-sobek itu terus berkibar tak berdaya di atas tiang Kantor Desa Tegalsari.
Sikap abai yang berlarut-larut ini seolah menegaskan adanya unsur kesengajaan dan pembangkangan moral terhadap kehormatan simbol negara.
Merespons pelecehan visual terhadap simbol negara dan sikap masa bodoh aparatur desa yang membiarkan bendera rusak itu berkibar hingga berhari-hari, Ketua LSM KPK Nusantara DPC Tangerang, Endang Supriatna, atau yang akrab disapa Bung Eden, meradang.
Dengan nada bergetar menahan amarah, Bung Eden mengutuk keras pembiaran dan perilaku tidak beretika yang dipertontonkan oleh birokrasi Desa Tegalsari.
"Ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa, ini adalah tamparan keras bagi rasa nasionalisme kita! Sungguh menyayat hati melihat Sang Saka Merah Putih, yang diperjuangkan dengan darah dan air mata oleh para pahlawan, dibiarkan robek, kusam, dan mengangkasa dalam kondisi hancur di depan kantor instansi pemerintah."
"Lebih menjijikkan lagi ketika aparatur desa, yang digaji oleh uang rakyat, justru tertawa dan menganggap kondisi ini sebagai lelucon. Di mana urat nadi nasionalisme mereka?!" tegas Bung Eden dengan nada dramatis dan penuh penekanan.
Bung Eden mengingatkan dengan tegas bahwa pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak bukan hanya persoalan moral atau etika, melainkan murni pelanggaran hukum pidana yang diatur ketat dalam konstitusi.
"Negara ini memiliki hukum! Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c secara eksplisit melarang siapapun mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam."
"Ingat, ada sanksi pidana yang membayangi mereka! Pasal 67 huruf b menegaskan bahwa pelaku kesengajaan ini dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," lanjutnya retoris.
Sebagai penanggung jawab tertinggi di wilayah tersebut, Kepala Desa Tegalsari dinilai telah gagal total melakukan pengawasan internal dan abai menjaga kehormatan simbol negara di wilayah kerjanya sendiri.
Atas insiden memuakkan ini, LSM KPK Nusantara DPC Tangerang menyatakan sikap akan segera mengambil langkah hukum dan administratif yang konkret.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat simbol negara dilecehkan secara visual dan struktural melalui pembiaran yang berhari-hari ini. Kami mendesak Camat Tigaraksa dan Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan memanggil, memeriksa, dan memberikan sanksi disiplin berat kepada Sekdes serta staf yang bersangkutan"
"Jika dalam waktu dekat tidak ada evaluasi total dan permohonan maaf terbuka dari Pemdes Tegalsari kepada publik, kami akan resmi menyeret persoalan pembiaran sengaja ini ke ranah hukum demi menegakkan kehormatan Bendera Merah Putih!" pungkas Bung Eden mengakhiri statemennya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada langkah konkret ataupun klarifikasi resmi dari Kepala Desa Tegalsari mengenai alasan mengapa bendera yang robek tersebut dibiarkan terus berkibar hingga Rabu (04/06/2026).
Masyarakat dan berbagai elemen kontrol sosial mendesak agar penegakan hukum serta etika birokrasi ditindak tegas tanpa tebang pilih.
.png)
