Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Anggaran Fantastis Tapi Fisik Tragis, LSM KPK Nusantara Sebut Proyek Tandon Sudirman Rp13,6 Miliar Layak Masuk 'Museum Bobrok'!


Reporter: Andi F



chaneltipikorbanten.com 

Proyek raksasa pembangunan infrastruktur pengendali banjir di wilayah Kabupaten Tangerang kini tengah memantik sorotan tajam dan kritik miring dari para aktivis pemerhati pembangunan serta pegiat kontrol sosial. 

Mega proyek yang digadang-gadang sebagai solusi pamungkas mengatasi banjir tahunan tersebut, kini diduga berjalan penuh misteri dan sarat akan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan.

Infrastruktur yang dikenal sebagai Pembangunan Tandon Sudirman Tigaraksa ini berada di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

Proyek raksasa ini sejatinya telah menempuh perjalanan panjang sejak diletakkannya batu pertama (groundbreaking) secara seremonial oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, pada 24 Juli 2024 silam, dengan didampingi Kepala Dinas DBMSDA Iwan Firmansah serta Camat Tigaraksa Cucu Abdu Rosyid.

Namun, alih-alih berjalan mulus, proyek yang kini telah memasuki tahapan ketiga (Juni 2026) tersebut justru terus didera polemik berkepanjangan.

Pada fase pertama (cut and fill), riak-riak protes dari lembaga kontrol sosial sudah mulai mencuat akibat minimnya transparansi. 


Memasuki fase kedua, penggunaan anggaran kian menjadi ruang abu-abu yang memicu tanda tanya besar publik karena diduga kuat telah menelan dana fantastis hingga miliaran rupiah tanpa rincian serapan yang jelas.

Misteri pembangunan tandon ini akhirnya memasuki babak baru pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan penelusuran mendalam dan pantauan lapangan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tangerang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara, proyek ini telah menggelontorkan anggaran publik yang sangat fantastis pada fase ketiganya.

Melalui paket bertajuk "Lanjutan Pembangunan Tandon Sudirman Tigaraksa", dana APBD murni Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp13.685.692.000 (tiga belas koma enam miliar rupiah) dikuras untuk membiayai proyek dengan masa kontrak 245 hari kalender tersebut, yang kini dimenangkan dan dikerjakan oleh CV Betas. 

Secara regulasi teknis, pengelolaan anggaran raksasa ini berada di bawah kendali UPTD II Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas DBMSDA, di mana Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertindak sebagai otoritas penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Penelusuran investigasi yang dilakukan awak media bersama rekanan LSM KPK Nusantara pada Selasa (02/06/2026), mendapati pemandangan kasat mata yang memperihatinkan.

Pada proses pengerjaan fase ketiga tersebut, ditemukan fakta bahwa struktur Tembok Penahan Tanah (TPT) atau turap terindikasi mengalami keretakan dan pecah-pecah di beberapa titik krusial.

Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, Endang Supriatna, atau yang akrab disapa Bung Eden, menyampaikan analisis teknisnya secara gamblang.

Ia menduga kuat ada kelalaian fatal dalam metode konstruksi dasar yang dilakukan oleh pihak kontraktor.

"Berdasarkan pantauan langsung kami di lokasi, bagian turap (TPT) sudah mulai retak-retak. Kami menduga kuat pengerjaan ini dilakukan secara asal-asalan tanpa menggunakan lantai kerja (alas kerja) yang semestinya digelar di dasar galian sebelum pemasangan batu."

"Padahal, lantai kerja itu wajib sebagai landasan agar pondasi atau 'sepatu' TPT bisa duduk stabil. Tanpa itu, struktur bangunan akan miring, ambles, kehilangan kekuatan permanen, dan memicu potensi keruntuhan total akibat erosi tanah dasar," tegas Bung Eden dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (04/06/2026).


Lebih lanjut, Bung Eden menguliti habis bobroknya sistem pengawasan, baik dari internal kontraktor pelaksana maupun dari pihak dinas terkait selaku pemilik program. Keretakan infrastruktur bernilai belasan miliar ini dinilai sebagai bukti nyata dari pembiaran yang terstruktur.

"Uang rakyat belasan miliar rupiah digelontorkan, tapi fisiknya retak-retak sebelum rampung! Ini adalah bukti nyata mandulnya fungsi pengawasan di lapangan. Kami mempertanyakan di mana keberadaan Konsultan Pengawas dan tim teknis dari UPTD II Bidang SDA Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang? Apakah mereka sengaja 'tutup mata' atau memang jarang turun ke lokasi?" cetus Bung Eden dengan nada tinggi.

"Begitu juga dengan manajemen internal CV Betas. Pengawasan internal mereka sangat lemah dan amburadul. Seolah-olah yang penting proyek cepat selesai dan profit cair tanpa mempedulikan mutu kualitas jangka panjang (quality control). Dinas DBMSDA jangan jadi penonton saja! Jika fungsi kontrol dari PPTK dan Pengawas Lapangan berjalan ketat, kecacatan fatal seperti hilangnya lantai kerja dan keretakan turap ini tidak akan pernah terjadi sejak awal," tambahnya dengan berapi-api. 

Tak hanya menyoal buruknya kualitas fisik bangunan, Bung Eden juga menyoroti pemandangan miris di lokasi proyek, di mana para pekerja dibiarkan bertaruh nyawa tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Para pekerja yang dibiarkan tanpa APD menunjukkan pengawas lapangan (Safety Officer) atau Manajer Proyek dari CV Betas bersikap abai dan tidak menegakkan aturan disiplin. Tanpa perlindungan dasar seperti safety helmet, safety shoes, dan body harness untuk area ketinggian, nyawa pekerja sepenuhnya terancam. Jika terjadi kecelakaan, pekerja dan keluarganya yang akan hancur karena ketiadaan jaminan," tambah Bung Eden dengan nada masygul.

Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, ia mengaku tidak tahu-menahu mengenai standar keselamatan kerja tersebut.

Ia hanya membeberkan informasi informal mengenai pemilik bayangan proyek tersebut.

"Ini punya H. SB (inisial) bang proyeknya. Kalau soal APD atau K3 saya enggak tahu bang, saya baru kerja di sini belum lama," cetus pekerja tersebut singkat.

Kondisi ini diperparah dengan temuan penelusuran bahwa seluruh pekerja diduga kuat tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bung Eden menilai praktik ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius.

"Perusahaan ini diduga kuat mengabaikan kewajiban hukum demi meraup keuntungan sepihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, seluruh pekerja konstruksi, termasuk pekerja harian dan borongan, wajib didaftarkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)."

"Kontraktor pelaksana yang lalai bisa dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin, denda, hingga blacklist dalam tender pemerintah. Bahkan ada ancaman sanksi pidananya," urai Bung Eden panjang lebar.

Menyikapi berbagai temuan krusial dan indikasi kerugian uang negara serta pelanggaran hukum yang terjadi pada mega proyek berbiaya belasan miliar rupiah ini, DPC LSM KPK Nusantara menegaskan tidak akan tinggal diam atau membiarkan praktik ini berjalan tanpa pengawasan.

Sebagai langkah konkret dan demi menegakkan transparansi publik, DPC LSM KPK Nusantara Tangerang menjadwalkan dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat laporan resmi kelembagaan secara tertulis.

Surat aduan dan bundel bukti investigasi lapangan tersebut akan diserahkan langsung kepada Kepala Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang, Inspektorat Daerah, pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menuntut sanksi, hingga bermuara ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Banten guna mendesak dilakukannya Audit Investigatif menyeluruh terhadap aliran dana proyek Tandon Sudirman Tigaraksa tersebut. 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar