Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

‎Bendera Merah Putih Sobek Dibiarkan Berkibar di Kantor Desa Bojong Kepala Desa Dan Sekdes Diduga ABsen Kompak Bolos Alasan "Kecapean Begadang



Redaksi 

chaneltipikorbanten.com

‎TENJO BOGOR –Pemandangan memprihatinkan menyambut kedatangan awak media di Kantor Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada [Selasa/5/2026]. Sehelai bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi tidak layak sobek sobek diduga rusak—masih dibiarkan berkibar di halaman kantor pemerintahan desa bojong kecamatan tenjo.Ironisnya, saat dua Awak Media Online chaneltipikorbanten.com Dan vikinsews hendak melakukan konfirmasi terkait pengelolaan desa terlihat di lokasi bendera merah putih sudah sobek rusak dibiarkan berkibar "Kepala Desa Ataupun  Sekdes tak satupun berada di tempat kantor desa Diduga Bolos Absen.Selasa 5/6/2026


Berdasarkan keterangan salah satu jajaran pegawai desa yang ada di lokasi, yang enggan disebutkan namanya Mengatakan Kepala Desa Bojong disebut tidak masuk kantor dengan Diduga alasan "kecapean", sementara Sekretaris Desa (Sekdes) dikabarkan sedang sakit.Ucapnya


Kondisi ini memicu kritik tajam Masyarakat publik terkait profesionalisme pelayanan publik dan penghormatan terhadap simbol negara. Sebagai institusi pemerintah terkecil yang bersentuhan langsung dengan rakyat, pembiaran bendera merah putih rusak dan kosongnya unsur pimpinan kepala desa Diduga pada jam kerja dianggap sebagai cermin buruknya tata kelola administrasi desa.Landasan Hukum dan Sanksi tindakan membiarkan bendera negara berkibar dalam kondisi rusak, robek, luntur, atau kusam merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang.


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.Pasal 24 huruf c: Melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.


Pasal 67: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang tidak layak.


Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.Pemerintah desa wajib menjaga estetika dan marwah kantor pemerintahan sebagai bentuk ketertiban atributif negara.Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Desa (Perdes) terkait Kedisiplinan Perangkat.Kepala Desa dan Perangkat Desa berkewajiban memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas kantor desa sebagai simbol pelayanan publik. Alasan "kecapean" di hari kerja dinilai tidak sesuai dengan sumpah jabatan dan standar operasional prosedur (SOP) pemerintahan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa dan Lebih lanjut Dari Pihak Kecamatan Tenjo selaku pembina pemerintahan desa terkait absennya para pimpinan Desa Bojong dan pembiaran simbol negara yang tidak layak tersebut. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor agar kejadian serupa tidak terulang kembali.



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar