Aminudin LSM KPK - Nusantara, DPRD Rangkap Jabatan, Melanggar UU Sengaja Ditoleransi?
Serang || Dengan Gonjang ganjingnya pemberitaan disalah satu media Online dan media lain. adanya dugaan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Serang
merangkap Jabatan sebagai pelaksana Proyek ini jelas ditengarai menabrak Tata Tertib ( Tertib) DPRD juga MD3.
yang seharunya Anggota DPRD yaitu Sebagai Pembuat Kebijakan dan Fungsi Pengawasan. tapi sangat disayangkan diduga Oknum Anggota DPRD Kota Serang merangkap Jabatan sebagai ketua atau pelaksana pembangunan Revitalisasi satuan pendidikan Menengah dikota serang, sudah dikategorikan melanggar UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Fungsinya.( termasuk Proyek).dan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Aminudin " Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten, dengan adanya oknum anggota DPRD kota Serang merangkap jabatan sebagai ketua pelaksana Pembanguan dengan Paparannya mengatakan"kalau benar adanya anggota DPRD kota Serang merangkap jabatan sebagai ketua pelaksana proyek yang dibiayai APBN, Bisa jadi Pelanggaran Kode etik, Praktik ini merupakan pelanggaran jika emang terbukti. Melanggar Pasal 400 ayat (2). Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) . yang mana melarang anggota DPRD melakukan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan wewenang,tugas ,Fungsinya ( termasuk Proyek).
lanjut"Aminudin " kami menanyakan kepada Oknum Media/Wartawan, bahwa Oknum Anggota DPRD kota Serang telah bagi bagi Uang , dilokasi proyek pembangunan. pendidik satuan SMP kecamatan Kasemen, ini dikategorikan sebagai penyuapan untuk menutupi kecurangan atau Gratifikasi serta sama saja menghalangi kebebasan Pres berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Pasalnya Oknum anggota DPRD kota Serang yang Diduga merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek yang dibiayai APBN. dan kami akan melayangkan ke Badan Kehormatan DPRD kota Serang dan ke Penegak Hukum yang dalam kewenangannya. adanya dugaan tindakan oknum anggota DPRD Kota Serang yang diduga bermain proyek merupakan kepentingan ( conflict of Interest)
Editor : Redaksi Chaneltipiorbanten.com
.png)
