Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Aliansi LSM KPK Nusantara & LSM Dpc Satu Bumi Satu Negeri Endus Aroma diduga Kejanggalan Ketahanan Pangan Desa Pasar Kemis Tahun 2024

 






Editor : Siti Munawaroh
Chaneltipikorbanten.com

TANGERANG – Program ketahanan pangan desa yang di gulirkan oleh pemerintah pusat melalui alokasi dana desa (DD) sejati nya dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat serta meningkatkan ketersediaan pangan sserta mendorong kemandirian desa. Minggu 10/5/2026


Namun dalam praktik nya program ini banyak mendapat sorotan tajam karena lemah nya transparansi tidak jelas progres hingga pemborosan anggaran hingga dari mulai budidaya kambing dan itik 


Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Nusantara Kabupaten Tangerang bersama DPC LSM Satu Bumi Satu Negeri melakukan penelusuran lapangan terkait pelaksanaan 


Pemberdayaan kambing dan itik di Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Program yang bersumber dari anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga kuat bermasalah dan tidak tepat sasaran.


Berdasarkan penelusuran anggota team aliansi LSM KPK nusantara dan LSM satu bumi satu negeri di wilayah RW 05, ditemukan fakta lapangan yang sangat memprihatinkan.


 Salah satu Ketua RT Rw 05 yang berlokasi penerima manfaat kambing yang di sembunyikan namanya oleh anggota team LSM saat di konfirmasimengungkapkan bahwa puluhan ekor kambing bantuan tersebut kini bantuan "Ternak kambing di wilayah saya pada mati semua. Ada sekitar 20 ekor kurang lebih yang diserahkan kambing kepada 10 orang pemuda kpm semupada mati kambing nya


Bahkan saat itu pembagian kambing tahun 2024, tidak ada koordinasi dengan saya selaku pihak RT setempat Sekarang kandangnya pun sudah dihancurkan dan tidak ada karena tidak ada lagi isinya," ujarnya kepada tim anggota aliansi LSM KPK nusantara dan LSM Satu Bumi Satu Negeri


Fakta ini diperkuat oleh keterangan RT setempat dan bersama warga setempat yang enggan disebut nama nya Mengatakan saat di konfirmasi oleh team aliansi LSM KPK nusantara dan LSM Satu Bumi Satu Negeri yang berada sekitar lokasi kandang yang menyebutkan bahwa bantuan kambing hanya bertahan dari enam bulan. Jalan Sebagian ternak mati, dan sebagian lagi raib hilang di maling serta minimnya tidak ada pengawasan dari pihak Pemerintah Desa maupun Kecamatan.


Ketua LSM KPK Nusantara Bung Eden, memberikan pernyataan tegas terkait temuan ini.Ketua RT / RW seharusnya di beritahukan atau dilibatkan dalam penyaluran bantuan ternak agar bantuan tersebut tepat sasaran dan terkoordinasi jika bantuan disalurkan tanpa koordinasi dengan perangkat wilayah ( RT/RW) setempat, hal ini melanggar transparansi pengelolaan dana desa. Ucap Bung Eden


 Ia menambah kan diduga menilai ada indikasi kelalaian dalam perencanaan dan pengawasan yang berpotensi merugikan keuangan negara."Kami melihat ada kejanggalan sistematis dalam program ini. Anggaran Dana Desa tahun 2024;yang seharusnya digunakan untuk ketahanan pangan justru terkesan dihamburkan tanpa asas manfaat yang jelas. 


Jika dalam enam bulan saja puluhan ternak mati dan kandang hancur, maka patut diduga ada spesifikasi bibit ternak yang tidak layak atau kurangnya pendampingan teknis. Kami tidak akan tinggal diam dan akan membawa temuan ini ke pihak Inspektorat," tegas Bung Eden.



Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC LSM Satu Bumi Satu Negeri Ketua Chandra Ilham Prima menyatakan bahwa transparansi anggaran dana desa pasar kemis tahun 2024 adalah harga mati dalam pengelolaan Desa."Program pemberdayaan ini dibiayai oleh rakyat melalui anggaran Dana Desa tahun 2024 diduga Matinya puluhan ternak kambing dan diduga itk pada mati semua nya tanpa laporan pertanggung jawaban yang transparan kepada tokoh masyarakat (RT/RW) menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa pasar kemis kecamatan pasar kemis


Kami mendesak Kepala Desa Pasir Kemis untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada kami sebagai sosial kontrol mengenai realisasi anggaran ketahanan pangan 2024 ini," pungkasnya


Program ini seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) serta Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024, yang mana setiap penggunaan anggaran Dana Desa untuk ketahanan pangan wajib memenuhi prinsip:


1. Asas Kemanfaatan: Memberikan dampak ekonomi berkelanjutan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Akuntabilitas: Setiap kematian ternak harus disertai berita acara dan pemeriksaan tenaga kesehatan hewan

3. Transparansi: Melibatkan unsur lembaga desa (RT/RW) dalam pengawasan lapangan.


Hingga berita ini diturunkan, team Aliansi LSM KPK Nusantara Dan LSM Satu Bumi Satu Negeri Kami Akan Segera Layangkan surat audiensi klarifikasi dengan pihak Kepala Desa pasar kemis diduga " Proyek Kambing Daan itik Fiktif" Atau diduga bermasalah terkait pemberdayaan ternak anggaran dana desa pada tahun 2024


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar