Edaran Larangan Pungutan Di Sekolahan Dari Dinas Dindik dan Walikota Kota Serang "Hanya Diatas Kertas
.
Redaksi
chaneltipikorbanten.com
Kota Serang -,Sebagaimana surat larangan pungutan jenis apapun sudah dikeluarkan oleh satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kota serang dan Walikota Serang sudah jelas dalam satu kampanye Kemenangannya salah satunya yaitu " SEKOLAH GRATIS". Tapi sangat di sayangkan masih banyak satuan SD maupun SMP di kota Serang Diduga memungut alat perlengkapan sekolah dan Pungutan Uang Perpisahaan.Selasa 28/4/2026
satuan Komite sekolah dan kepala sekolah (kepsek). Padahal sudah mengetahui larangan tersebut namun tetap melakukan pungutan, ini harus diberikan sanksi tegas oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Serang berdasarkan peraturan yang berlaku kalau dibiarkan akan menjadi Preseden Buruk di Dunia pendidikan Kota Serang. Pasalnya banyak terjadi sudah memungut uang perpisahan dan lainya. Hanya memita maap, Hilap dan akan berhati hati.itu yang dilontarkan kepala sekolah padahal kejadian pelanggaran sudah melakukannya.
Aminudin" ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Komunitas Pemantau Korupsi - Nusantara (KPK) Perwakilan Banten. Dengan adanya pungutan di satuan SD dan SMP dengan paparanya mengatakan" kami minta kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Serang.untuk tindak tegas terhadap saguan SD dan SMP yang masih melakukan Pungutan Perpisahaan maupun pungutan Lainnya. Ini bertentangan dengan "Sekolah Gratis"Salah satu poin kemenangan Walikota Serang sekarang. Kalau hanya diberikan sanksi ringan itu akan terulang lagi dan dilakukan lagi olek Oknum Komite dan Kepala Sekolah Dasar (SD),Maupun Sekolah menengah Pertama ( SMP) dikota serang.
Lanjut " Aminudin" Kepala sekolah adalah penanggung jawab utama operasional sekolah. Jika melanggar, harus diberikan sanksi tegas dan Teguran tertulis
1. Kepala sekolah dapat dicopot dari jabatannya jika terbukti memfasilitasi atau membiarkan pungutan liar (pungli) seperti Uang Perpisahan dan pungutan lainnya
2. Kepala Dinas Dindik kota Serang harus melakukan evaluasi menyeluruh atas kepemimpinannya.
3. Teguran keras dan catatan buruk dalam rekam jejak kedinasan.
4. Meberikan Sanksi tegas terhadap Komite SekolahSesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan.
5. Komite dapat dibekukan jika melanggar ketentuan dan menyalahgunakan fungsi.
Sebagimana adanya pemberitaan pungutan perpisahan dan lainnya di salah satu media Online dan sudah mengembalikan Uang perpisahan .Pihak pengawas Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Serang diduga lalai tidak respon cepat untuk dilakukan pencegahan. Dan pihak komite yang sudah melakukan pungutan harus diberikan sanksi dibekukan jika melanggar ketentuan dan menyalahgunakan fungsi dan Pihak Kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama operasional sekolah harus diberikan sanksi tegas penurunan jabatan. Menjadikan epek jera bagi sekolahan lain di kota serang
.png)

