Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

KPK Nusantara Kabupaten Tangerang Menyambangi SDN Bojong Loa 1,Ketidak Siapan Oleh Oknum Kepsek Dugaan Pungli Penjualan Buku Paket Ramadhan Ada Apa....?




Chaneltipikorbanten.com

‎Tangerang-Menindaklanjuti Pemberitaan  Dewan Pengurus Cabang (DPC) LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang mengangkat Pungli dugaan penjualan buku paket Ramadhan di dalam linkungan sekolah SDN Bojong Loa 1 kecamatan cisoka kabupaten tangerang senilai Rp10.000 pada siswa - siswi. "Selain menyorot potensi pelanggaran peraturan pendidikan dan hukum tipikor, aliansi juga akan segera melayangkan surat ke dinas pendidikan kabupaten tangerang audiensi untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak terkait pada hari Selasa 31/3/2026

‎Dalam hal ini Aliansi yang terdiri 2 lembaga swadaya masyarakat dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) LSM KPK Nusantara  melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bojong Loa 1 pada hari Rabu ini pukul 10.00 WIB, namun proses temu kerja justru menemui hambatan yang menunjukkan ketidak seriusan dari pihak sekolah sdn bojong loa 1 Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang .Kamis 2/4/2026

‎Sebelumnya, tim aliansi pertama kali berusaha menyambangi Ketua Gugus terkait permasalahan SDN Bojong loa 1 namun menemukan ruangan terkunci dan tertutup rapat. Selain itu, kondisi lingkungan sekolah juga tidak terawat dengan baik, halaman ditemukan banyak sampah yang tergeletak sembarangan. Akibat tidak dapat bertemu dengan Ketua Gugus Tugas, tim langsung bergegas ke kantor Kepala Sekolah untuk melakukan klarifikasi.


‎Team langsung ke sekolah SDN Bojong loa 1 Saat tiba di sekolah ingin bertemu kepsek ataupun humas Kepala Sekolah tidak ada di tempat bertemu bagian operator menyampaikan pesan bahwa tim diminta untuk menunggu di dalam ruangan kepsek nantinya akan ditemui oleh bagian Humas. Tungkas nya Operator sekolah 

‎Namun, setelah menunggu hampir 1 jam tanpa ada kedatangan pihak Humas, tim kembali menghubungi bagian operator yang menyambut awalnya. Mendapatkan jawaban bahwa pihak Humas sedang "sibuk" tanpa keterangan rinci terkait kegiatan yang sedang dijalankan.Imbuhnya Operator 

‎Ketua Dpc KPK Nusantara Bung Eden Menjelaskan kepada awak media "Kami anggota investigasi dan bersama awak media online tepat pada jam 10 pagi jam kerja istirahat namun pihak sekolah seolah-olah mengabaikan kedatangan kami. Kami sangat kecewa karena tidak ada satu pun pihak sekolah yang bersedia bertemu dan memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli penjualan buku paket terhadap siswa-siswinya senilai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah – penulis) per siswa. Pihak sekolah tampaknya sengaja membungkam permasalahan ini," tegas Ketua DPC LSM KPK Nusantara dalam keterangan persnya.Ucapnya Ketua Eden


‎Ia menambah kan Kami mendapatkan informasi penting yang diperoleh dari pihak salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. "Menurut informasi yang kami terima, para guru telah menghimbau pada Kepala Sekolah agar tidak melakukan penjualan buku paket Ramadhan terhadap siswa.siswi, Namun sangat di sayangkan himbauan para guru dan larangan dari para guru tersebut malah diabaikan oleh pihak Diduga Oknum Kepala Sekolah tanpa alasan yang jelas," Ujarnya Ketua Eden

‎Lanjutan Ketua Eden 

‎Dalam Mengacu UUD Dan Pasal

‎1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, terbebas dari pungutan liar dan beban yang tidak wajar.

‎2. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Buku Sekolah dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan yang mengatur bahwa penyediaan buku sekolah wajib memastikan ketersediaan yang cukup dan tidak diperbolehkan melakukan penjualan paksaan atau pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

‎3. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang setiap bentuk pungutan liar dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎4. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menyebabkan kerugian bagi negara atau masyarakat, termasuk pungutan liar dalam sektor pendidikan, dapat dikenai sanksi pidana.

‎Kami mengimbau pihak sekolah untuk segera memberikan klarifikasi tertulis terkait dugaan pungli penjualan buku paket tersebut dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja ke depan. Selain itu, kami juga menyerukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam agar kasus ini tidak berlanjut.Tegasnya Eden

‎Hingga berita ini di turun kan pihak sekolah belum dapat dikonfirmasi 

‎Editor : Siti Munawaroh 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar