LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Sakti ke Desa Cangkudu, Tindak Dugaan Staf Desa Tidur Didepan Ruang Tunggu Pelayanan Saat Jam Kerja
Reporter : Siti Munawaroh
chaneltipikorbanten.com
Tanggerang,Senin 2/3/ 2026 – DPC LSM KPK Nusantara resmi mengirimkan surat sakti klarifikasi dan permintaan penindakan kepada Pemerintah Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran kedisiplinan oleh salah satu staf desa. Kasus ini terungkap saat pengawasan lapangan yang dilakukan oleh tim LSM pada pukul 13.30 WIB, di mana seorang staf desa terlihat tidur di bangku tunggu area pelayanan masyarakat.
Ketua DPC LSM KPK Nusantara, Endang Supriatna Mengatakan"Kami menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait temuan ini. Kantor desa sebagai ujung tombak pelayanan publik harus menjadi contoh dalam profesionalisme dan kedisiplinan. Tidur saat jam kerja di area pelayanan bukan hanya merusak citra pemerintah desa, tetapi juga melanggar hak masyarakat yang berhak mendapatkan layanan yang cepat dan tepat waktu," ujar Endang Supriatna dengan nada tegas.
Masih Lanjutan,
Lsm KPK Nusantara Kabupaten Tangerang Eden "Surat yang kami layangkan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Cangkudu kabupaten tangerang provinsi banten wqterkait identitas oknum yang terlibat, serta langkah konkrit yang akan diambil sebagai bentuk penegakan disiplin. Kami juga mengingatkan bahwa pelayanan publik harus senantiasa berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, tanpa ada alasan yang dapat membenarkan kelalaian dalam menjalankan tugas."
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, dugaan pelanggaran ini mengacu pada ketentuan berikut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah), Pasal 25 yang mengatur tentang kewajiban perangkat desa untuk menjalankan tugas dengan disiplin, serta Pasal 30 yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran.
- Peraturan Desa (Perdes) tentang Kedisiplinan dan Kinerja Perangkat Desa (contoh acuan berdasarkan peraturan sejenis di daerah lain, seperti Desa Karangbawang dan Desa Songgon), yang umumnya mengatur jam kerja, larangan melakukan aktivitas yang tidak relevan saat bekerja, serta sanksi yang dapat diberikan, antara lain:
1. Teguran lisan atau tertulis;
2. Potongan tunjangan atau gaji;
3. Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan (jika pelanggaran bersifat serius atau berulang).
- Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, meskipun perangkat desa bukan PNS, prinsip disiplin yang terkandung di dalamnya menjadi acuan penting dalam menjaga profesionalisme pelayanan publik.Ucapnya Eden
Ia menambahkan,LSM KPK Nusantara Bung Eden menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan siap memberikan dukungan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di Desa Cangkudu.Tuturnya
.png)

