LSM KPK Nusantara Dan KOLEBAT . Layangkan Surat Audensi Ke Sekda Kabupaten Serang.
Redaksi
chaneltipikorbanten.com
Kabupaten Serang -,Sebagimana surat yang sudah terkirim dan sudah diterima oleh Sekda Kabupaten Serang perihal Dugaan Beberapa OPD kabupaten Serang Bagi Bagi duit sebesar RP. 50.000 tanpa Prosedur resmi ( seperti SK Bupati) mengacu pada kombinasi aturan keuangan negara. Disiplin ASN dan tindak pidana korupsi.
Kamis 26/3/2026
Aminudin Ketua LSM KPK - Nusantara perwakilan Banten. Dengan paparnya mengatakan. Kami kirim surat Audensi tersebut menindaklanjuti surat kami yang sudah terkirim dan sampai surat Dokumen kami disebarkan ke setiap Lembaga dan sampai Ke Grup Whatsap. Ini jelas sudah dalam aturan UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik) penyebaran Dokumen elektronik milik orang lain / organisasi secara sengaja dan tanpa hak di grup WhatSap dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Menyebarkan / mentransmisikan informasi/ Dokumen Elektronik yang merupakan milik orang lain secara melawan hukum atau pelanggaran Transmisi Dokumen Elektronik (Padal 32 UU ITE) Jika oknum tersebut menyebarkan dokumen milik orang lain ( dalam hal ini milik LSM) Secara tidak sah ke Publik atau Grup WhatSap ia dapat dijerat pasal (32) ayat (1).
Lanjut " Aminudin"dan pihak OPD yang membagikan Duit tanpa SK Bupati sudah menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah. Dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan berpotensi tidak pidana korupsi dan dikenakan. Sanksi Administratif ( PNS /Pejabat) seuai PP Nomor 94 tahun 2021. Dan juga adanya unsur jika pembagian Uang tersebut terbukti merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain Berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor kami akan lakukan Aduan ke Pihak yang berwenang dalam persoalan ini.
.png)


