Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Dugaan Adanya Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Di Wilayah Kemeranggen

 



Reporter : Siti Munawaroh 

chaneltipikorbanten.com

Kota Serang-,Sebelumnya telah ada pemberitahuan baik dari PT Pertamina maupun Lembaga - lembaga lainnya tentang bahaya melakukan pengoplosan gas tanpa adanya standar khusus operasional


Namun sebegitu ketat dan kerasnya ancaman pidana di umumkan, masih ada praktik kotor yang di lakukan oleh para oknum.Jumat 20/3/2026


Menyikapi Mengenai isu yang lagi santer bahwa di wilayah kemeranggen kecamatan Taktakan kota serang yang tanpa prosedure resmi Pertamina melakukan praktik pengoplosan gas subsidi


Seperti di sampaikan Ketua DPC LSM KPK NUSANTARA Kabupaten Tangerang, Endang Supriatna yang lebih akrab di sapa Eden, di hadapan insan - insan pers untuk terus berikan informasi kepada publik meski beresiko


" Masyarakan Banten wajib tahu bahwasanya apa bila di daerahnya terjadi kelangkaan gas itu karena ulah para pelaku pengoplos gas " katanya Rabu, 18 Maret 2026




sanksi tegas akan dijatuhkan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan perniagaan bahan bakar gas dan penyalahgunaan peruntukan gas subsidi pemerintah para pelaku dapat di pidanakan


" Bila isu ini betul, di kemeranggen jadi tempat beroperasinya pengoplosan gas sangsinya tidak main - main ancaman berat menantinya, para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara" 


Perlu di ketahui bahwa pengoplosan tabung LPG sangat berisiko dan membahayakan keselamatan publik. Menurutnya, proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dengan peralatan dan prosedur keselamatan yang ketat.


“Pemindahan isi gas secara manual sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan atau kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak,” katanya.




Eden mengimbau masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pengoplosan LPG ilegal kepada pihak Pertamina, aparat kepolisian atau lembaga yang terpercaya








Masih kata Eden dirinya akan terus menelusuri  siapa saja keterlibatan oknum dalam praktik kotor tersebut


" Kami akan terus menelusuri terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum TNI  "


Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya praktik ilegal pengoplosan LPG, baik terhadap keselamatan masyarakat maupun stabilitas distribusi energi nasional kedepannya


Hingga berita terbit selaku penanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan tersebut di atas belum dapat di komunikasikan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar