Bedah Rumah Di Desa Kemuning Kecamatan Kresek Diduga Bermasalah
Reporter : Siti Munawaroh
chaneltipikorbanten.com
Kabupaten Tangerang-,Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2026 untuk Bedah Rumah di wilayah Desa Kemuning Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang diduga bermasalah. Hal ini berdasarkan penelusuran dari team investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPK Nusantara). Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Padahal menurut keterangan pemilik rumah tersebut bahwa pembangunannya telah rampung dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2025.Minggu 8/3/2026
Dari hasil penelusuran tim anggota investigasi LSM KPK Nusantara bersama awak media menemukan dugaan penyalahgunaan data yang mana bisa saja dijadikan ladang korupsi terkait program bedah rumah di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek. Kabupaten Tangerang
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) nomor 65373157 dengan lokasi Kp Kemuning RT 02/ RW 01 Desa Kemuning Kecamatan Kresek atas nama pak Jana, nilai anggaran Rp 35,000,000.00,- (tiga puluh lima juta rupiah). Pak Jana kembali mendapatkan bantuan bedah rumah pada Februari 2026, namun tidak terealisasi sama sekali.
Pak Jana saat di konfirmasi team anggota investigasi LSM KPK Nusantara Menjelaskan bahwa bantuan bedah rumah pertama kali diterimanya pada Juni 2025, adapun pembangunannya saat itu disaksikan langsung oleh Kepala Desa Kemuning dan Camat Kecamatan Kresek. "Kami tidak tahu akan mendapatkan program lagi di tahun 2026" jelasnya.
" Akan tetapi rumah kami sudah mulai rusak kembali, jadi jika benar ada bantuan kami sangat berterima kasih, namun jika data kami digunakan untuk orang lain, kami meminta pertanggung jawaban dari pihak Kecamatan Kresek," ujarnya saat dikonfirmasi tim investigasi dari LSM KPK Nusantara.
Ditempat yang Sama
ketua DPC LSM KPK Nusantara, Bung Eden, menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait kasus ini. "Kami akan membuat surat klarifikasi ke pemerintah Kecamatan Kresek, mengapa pembangunan yang telah selesai dilaksanakan pada tahun 2025 akan tetapi dianggarkan kembali di tahun 2026, apakah murni kelalaian atau kesengajaan, apabila kelalaian mengapa sampai detail datanya ".
Kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara bisa masuk ke pelanggaran hukum, berupa ada upaya untuk melakukan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan data dan program bantuan pemerintah.
" Pihak terkait di Kecamatan Kresek akan kami minta untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan terkait hal ini, karna bisa saja ini seperti fenomena gunung es, terlihat sedikit dipermukaan akan tetapi yang di bawah permukaan besar" tegas Eden sambil menutup pembicaraan.
.png)

