Masa LSM KPK- Nusantara Banten,Geruduk Pemkot Serang
Redaksi
Kota serang-,chaneltipikorbanten.com
LSM KPK - Nusantara Perwakilan Banten dan KOLEBBAT Banten Geruduk Pemkot Serang.pasalnya tuntutan Audensi pada tanggal 29 Januari 2026 tidak ditepati sampai hari ini. Kamis, 12 Februari 2026.
Aminudin" kami LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten dan KOLEBBAT Banten, datang ke pemkot Serang tentu ada alasannya tidak semena mena bawa masa datang ke depan pintu masuk Pemkot Serang ini. Kami bukan minta emas atau istana hanya minta tuntutan kami terpenuhi salah satunya
1. PT.JDI Untuk Memasang Plang Informasi pada kegiatan pengurugan dan pemerataan yang berlokasi di kelurahan Sawahluhur
2. Satuan BPKAD Kota Serang untuk menyerahkan hasil Putusan PTUN terkait tukar guling tanah pemkot serang dan PT Kembang Kerep. Dari hasil putusan tersebut pemkot serang tidak Banding dan dimenangkan oleh PT.Kembang Kerep
Lanjut Aminudin" dan bila tidak ada tindakan atau Respon kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa di
1. Kemendagri perihal pejabat ASN kota serang yang tidak patuh terhadap undang undang indonesia dan menahan Dokumen hasil putusan PTUN hal tukar guling tanah pemkot serang dan tanah Milik PT.Kembang Kerep
2. Laporan Aduan Kejaksaan Agung. Untuk memeriksa proyek Pengurugan dan pemerataan sawah luhur dan putusan PTUN atas tukar guling tanah pemkot serang dan tanah milik PT.Kembang Kerep. Selama ini seakan dirahasiakan
Dan untuk DPRD Kota Serang kami minta tuntutan 7 hari kerja untuk membuat surat Rekomendasi pemanggilan terhadap OPD BPKAD kota serang selama ini satu tahun belum menyerahkan Dokumen hasil putusan PTUN prihal tukar guling tanah pemkot dan tanah milik kembang kerep. Bila tuntutan aksi ini tidak ada respon selama tujuh hari kami akan lakukan aksi kembali di DPRD Kota Serang
.png)


