Dpc Lsm KPK Nusantara Ketua Eden Resmi Layangkan Surat ke DPMPD Kecam Sikap Bungkam Camat Kresek dan Blokir Kontak oleh Sekdes Koper
Staf Redaksi : Siti Munawaroh
Chaneltipikorbanten.com
TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara Kabupaten Tangerang secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang dan Inspektorat, Senin (09/02/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan penghambatan informasi publik yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Koper dan sikap tidak responsif Camat Kresek.
Persoalan ini mencuat setelah media online Chanel Tipikor Banten Com memberitakan tindakan oknum Sekdes pemerintah desa koper yang diduga memblokir nomor kontak redaksi media online chanel tipikor banten com saat dimintai konfirmasi terkait surat wawancara eksklusif untuk Kepala Desa Koper. kecamatan kresek kabupaten tangerang provinsi banten Alih-alih mendapatkan klarifikasi, upaya konfirmasi wartawan justru dijawab dengan penutupan akses komunikasi.Senin 9/2/2026
Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang yang sapa akrab oleh para aktivis dan awak media Bung Eden menyatakan bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan keterbukaan informasi di tingkat desa.
"Sangat disayangkan, perangkat desa yang seharusnya menjadi pelayan publik justru mempertontonkan sikap anti-kritik. Memblokir nomor Redaksi wartawan Chanel Tipikor Banten Com ,saat konfirmasi adalah indikasi kuat adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan informasi di Desa Koper," tegasnya dalam keterangan tertulis.
Tak hanya menyoroti Sekdes, LSM KPK Nusantara juga mengecam sikap Camat Kresek yang memilih "bungkam" saat dimintai tanggapan oleh redaksi awak media Menurutnya, sebagai pembina wilayah, Camat kecamatan kresek kabupaten Tangerang Provinsi Banten seharusnya mampu menengahi dan memberikan pembinaan, bukan justru menutup diri dari fungsi kontrol sosial.
Dalam surat resminya, LSM KPK Nusantara mencantumkan beberapa landasan hukum kuat, di antaranya ;
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mengatur kewajiban badan publik memberikan informasi kepada masyarakat.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghambat tugas jurnalistik.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas aparat desa.
Ia juga menambahkan Kami meminta Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang dan Inspektorat segera memanggil Sekdes Koper serta mengevaluasi kinerja Camat Kresek. Jika ini dibiarkan, maka semangat reformasi birokrasi di Kabupaten Tangerang hanya akan menjadi slogan semata," tambahnya
LSM KPK Nusantara Eden menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga adanya tindakan nyata dari instansi terkait demi menjamin hak masyarakat atas informasi yang akurat dan transparan.Tegasnya Bung Eden
.png)

