DPC GMNI KABUPATEN TANGERANG DESAK SATPOL PP TURUN TANGAN TUTUP TEMPAT HIBURAN YANG MELANGGAR INSTRUKSI RAMADHAN
Redaksi
chaneltipikorbanten.com
Tangerang-,28-2-2026-Berdasarkan Instruksi Bupati No. 4 Tahun 2026, sejumlah tempat hiburan malam di Panongan dan Kelapa Dua masih beroperasi
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Tangerang mengeluarkan desakan tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera menutup seluruh tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan, terutama di wilayah Kecamatan Panongan dan Kecamatan Kelapa Dua. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan dan pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran tersebut. "Kami menerima laporan bahwa di Kecamatan Panongan dan Kecamatan Kelapa Dua masih ada hiburan malam yang beroperasi. Ini jelas bentuk pengabaian terhadap Instruksi Bupati No. 4 Tahun 2026. Satpol PP harus segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas," ujarnya.
DPC GMNI menilai bahwa pembiaran pelanggaran berpotensi memicu keresahan sosial di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ramadhan sebagai momentum sakral harus dijaga kehormatannya, dan seluruh elemen masyarakat termasuk pelaku usaha wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, organisasi mahasiswa ini menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Ketegasan aparatur akan menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan wibawa kebijakan.
Sebagai organisasi kader bangsa yang menjalankan fungsi kontrol sosial, DPC GMNI Kabupaten Tangerang menyatakan komitmen untuk terus mengawal implementasi instruksi bupati tersebut. Apabila tidak terdapat langkah nyata dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil langkah-langkah konstitusional sebagai bentuk tekanan moral demi tegaknya aturan di Kabupaten Tangerang.
.png)
