Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

LSM KPK- Nusantara Banten, Tindaklanjuti Dugaan Jual Beli Buku LKS Pada Satuan Pendidikan Kota Serang

 



Redaksi 

chaneltipikorbanten.com-,Senin26/1/2026

Kota Serang||adanya dugaan pemberitaan  pada Toko pemasok Buku LKS di Satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang,  sebagaimana dari pemberitaan  disalah satu media Online adanya Dugaan Toko Buku pemasok Buku LKS  untuk pembelajaran pada satuan SD/ SMP Dinas Pendidikan dan kebudayan kota Serang.


Aminudin" Ketua Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi ( KPK) Perwakilan Banten" kami minta pada Walikota Serang dan Dinas Pendidikan dan kebudayan kota Serang, untuk Evaluasi satuan kepala SD maupun SMP terkait Dugaan masih menerima menjual  Buku LKS ke siswa. 



lanjut " Aminudin"   berdasarkan Pasal 181a PP No .17 Tahun 2010 dan Pemendikbud No. 75 Tahun 2020, satuan pendidikan ,tenaga pendidik maupun Komite sekolah menjual bahan ajar.ini udah jelas dalam peraturannya. tidak mungkin Siswa beli ke toko buku tanpa ada petunjuk dari satuan pegawai Sekolah. sudah di jelaskan Subjek Terlarang : Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Pendidikan, dan Komite Sekolah dilarang menjual LKS baik perorangan maupun kolektif.


maka dengan adanya Jual beli Buku LKS di satuan pendidikan dan kebudayaan kota Serang. Walikota Serang dan Dinas Pendidikan dan kebudayan kota Serang, wajib membuat surat larangan jual beli buku LKS. Jangan sampai Sekolah Gratis yang selama ini dikampanyekan di ciderai oleh Oknum penjual Buku LKS walaupun tidak dipaksakan tapi di kasih petunjuk ke toko dimaksud oleh pegawai satuan SD/ SMP kota Serang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar