Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

LSM KPK - Nusantara Banten. Layangkan Surat Aksi ke BPJN Banten.

 




Redaksi 

chaneltipikorbanten.com-,Senin19/1/2026

Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi - Nusantara (KPK) Perwakilan Banten resmi layangkan Surat Aksi unjuk Rasa ke Polresta Serang Polda Banten. perihal Pemenang  Lelang Tender Preservasi Jalan Merak - Serang - Serdang - Bojonegara yang di sebagai calon pemenang  PT. GMP. sebagaimana perusahaan tersebut Diduga setiap pekerjaannya didaerah lain selalu bermasalah adapun sederetan proyek yang diduga bermasalah salahsatunya 

1. provinsi Aceh Pekerjaannya Gagal Kontruksi dan bermasalah hukum 

2. masuk Daftar Hitam pada tahun 2016- 2018 dengan pelanggaran Pemutusan kontrak sepihak oleh PPK 

3. Pernah tercatat di Dashboard pengadaan di pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2022

4. Direktur PT GMP pernah terlibat Kasus Korupsi pada pembangunan Dermaga di Banten,menerima uang Rp. 700 juta dari perusahaan lain( dipinjem bendera ) untuk Tender

5. pada tahun 2024 di satuan DSDABMBK Kabupaten Bekasi pekerjaannya Molor dengan nilai kontrak Rp. 94.049.379.600,00.



Aminudin " ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten, melayangkan surat Aksi Unjuk Rasa atas dasar surat laporan aduan yang sudah dikirim ke Inspektorat Jenderal Kementrian PU.Pasalnya tender Akhir tahun 2025 kami ragukan yang sebagai calon pemenang PT GMP tersebut. dan kami lihat di Laman Lpse kementrian PU dari tangal 18 Desember 2025 sampai sekarang 19 Januari 2026. Diduga belum menyelesaikan Proses Adminitrasi. ini perlu dipertanyakan apakah masih ada kekuarang persyarat Dokumen bila masih ada kekuarang persyarat Dokumen. sebagaimana PT. GMP sampai sekarang , 29 hari setelah lelang, ini jelas sangat mencurigakan bisa jadi ada masalah dalam proses atau adanya ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku 



lanjut" Aminudin"kan sudah jelas di Indonesia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( PBJP). perihal ketentuan kontrak terkait batas waktu Adminitrasi pemenang lelang dan utama pengumuman lelang Panitia paling lambat 14:hari kerja sejak evaluasi selesai diikuti masa sanggah 3-5 Hari kerja.maka dengan ini kami minta kepada BPJN Banten, Satker PJN wilayah 1 Provinsi Banten, PPK 1.1 dan Pokja PJN Banten. agar perusahaan PT GMP tersebut di Evaluasi kembali dan Lelang Tender ulang karena diduga adanya dugaan kekurangan dalam Proses Adminitrasi dan kami sebagai masyarakat Banten tidak mau   Wilayah Provinsi Banten dijadikan ajang manfaat oleh perusahaan perusahaan yang notabenya bermasalah pada setiap pekerjaan nya selama ini di daerah lain

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar