Calon Pelaksana Preservasi Jalan Raya Anyar - Cilegon - Pasauran - Labuan Adalah Perusahaan Diduga Pernah Terlibat Kasus Korupsi.
Redaksi
chaneltipikorbanten.com-, Minggu 25/1/2026
Banten || Berdasarkan di laman Lpse kementrian PU dalam tender Lelang di Pokja PJN Banten di dominan para Pemenang lelang dengan catatan Buruk dalam kinerja pekerjaan Kontruksi dan terlibat kasus korupsi di KPk RI. salah satunya yang sebagai pemenang lelang tender Preservasi Jalan Raya Anyar - Cilegon - Pasauran - Labuan, PT. DUTA MAS INDAH dengan penawaran terkoreksi RP.136.777.777.777,00.
Aminudin " ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten dengan adanya' pemenang lelang tender di kementerian PU yang di Dominan perusahaan yang latar belakang diduga bermasalah dengan Paparan ya mengatakan" kami perlu mencurigai terhadap Pokja PJN wilayah Banten dan BPJN Banten. sebagaimana catatan beberapa perusahaan bermasalah dan tersandung korupsi serta pernah masuk Daftar Hitam'. salah satunya PT. DUTA MAS INDAH yang sebagai pemenang lelang tender pekerjaan Preservasi Jalan Raya Anyar - Cilegon - Pasauran - Labuan dan kami lihat sederetan perusahaan PT. DUTA MAS INDAH Diduga bermasalah.
1. terlibat dalam kasus korupsi utama terkait renovasi Stadion Mandala Krida di Yogyakarta pada 2016-2017.
2. Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto, ditahan KPK pada Juli 2022 atas dugaan manipulasi lelang, mark-up anggaran, dan kerugian negara Rp31,7 miliar; ia divonis 9 tahun penjara.
3. Kasus lain mencakup sengketa kualifikasi tender dan ganti rugi Rp27,5 miliar, dengan proses hukum berlanjut hingga putusan Mahkamah Agung.
lanjut " Aminudin" sebagaimana bulan Juli tahun 2022 Direktur PT Duta Mas Indah, HS, ditahan dugaan manipulasi lelang, mark-up anggaran, dan kerugian negara Rp31,7 miliar; ia divonis 9 tahun penjara disangkakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor jo Pasal 2 atau 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. maka dengan Sederetan permasalahan diatas kami sebagai masyarakat provinsi Banten tidak percaya lagi pada kinerja Pokja PJN Banten dan BPJN. Banten serta satuannya. dengan tidak berdaya dan tidak tegas terhadap para perusahaan yang notabenya bermasalah didaerah lain. dan kami akan layangkan surat ke kementerian PU dan Inspektorat Jenderal Kementrian PU dan Aksi Unjuk rasa.
.png)

