Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

‎Gawat Diduga Oknum Kepala UPTD BLK Akan Melakukan Kecurangan peserta Forklift seleksi lulus Akan Mengantikan Peserta Yang Tidak Lulus

 


chaneltipikorbanten.com,-Senin 10-11-2025

Kab.Tangerang || Diduga Kecurangan terjadi pada peserta seleksi lulus pelatihan forklip  di BLK kecamatan jayanti kabupaten tangerang provinsi banten yang di duga dikeluarkan ucapan dari Oknum Kepala UPTD Inisial B diduga akan membatalkan peserta lulus yang akan palsukan digeser sama peserta yang tidak lulus data tersebut.akan di terima



‎Ciri-ciri Peserta Dinyatakan Lulus


‎Memenuhi persyaratan administratif seperti batas usia (minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun untuk beberapa program), pendidikan minimal SLTP, dan dokumen yang lengkap.Memenuhi kriteria dan nilai standar yang ditetapkan selama psikotes dan wawancara. Kriteria ini mencakup kesesuaian antara kemampuan, motivasi, dan persyaratan program pelatihan


‎Diwajibkan hadir pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan di BLK Jayanti untuk mengikuti tahapan selanjutnya, seperti kegiatan fisik, mental, dan disiplin (FMD) atau pembukaan pelatihan.dan sebagai nya


‎Ciri-ciri Peserta Dinyatakan Tidak Lulus


‎Tidak memenuhi nilai standar atau kriteria yang ditetapkan dalam proses seleksi (psikotes dan wawancara). Dan lain lain nya


‎Sementara itu oknum Kepala UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang inisial B saat bincang bincang dengan warga kecamatan jayanti  mengatakan saya akan geser mengganti 2 orang yg seleksi lulus peserta pelatihan forklip saya akan gantikan kan yang tidak lulus..Tungkasnya


‎Hal tersebut menurut Narasumber warga Jayanti yang telah mengetahui informasi Team LSM KPK Nusantara bergerak cepat menyambangi rumah warga tersebut ingin mengetahui kebenaran informasi tersebut.saat di temui di kediaman rumah warga Jayanti yang enggan disebutkan namanya mengatakan saya aneh kenapa oknum Kepala UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang inisial B bilang pada saya akan geser mengganti 2 orang yg seleksi ulus peserta pelatihan forklip diganti kan sama yang tidak lulus. Dalam hati bukan tidak di perbolehkan ya dalam peraturan diblok tersebut.ucapnya


‎Ditempat Terpisah

‎Ketua LSM KPK Nusantara Endang Supriatna di sapa akrab Bung Eden selaku aktivis muda kontrol sosial menjelaskan keawak media online kami sudah kirimkan bersurat kepihak BLK kecamatan jayanti kabupaten tangerang untuk konfirmasi klarifikasi terhadap informasi yang beredar dan kami dapatkan dari narasumber warga setempat kecamatan Jayanti.Pungkasnya


‎Masih Eden  kalau emang terbukti ucapan yang keluar dari oknum Kepala UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja inisial B.Kami meminta kepada pemerintah kabupaten tangerang provinsi banten

‎Pihak pihak pejabat terdiri Inspektorat 

‎Lembaga ini bertugas melakukan pengawasan internal dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin atau kinerja yang dilakukan oleh Kepala Dinas atau ASN lainnya. Hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi dasar bagi Bupati atau pejabat berwenang lainnya untuk menjatuhkan sanksi.


‎Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang: BKPSDM berperan dalam manajemen kepegawaian, termasuk memproses administrasi yang berkaitan dengan penjatuhan hukuman disiplin, dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) sanksi atau pemecatan.

‎dan kami meminta Segara kepada

‎"Bupati Tangerang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang diberi delegasi wewenang oleh Bupati (seperti Sekretaris Daerah) agar segera melakukan tindakan tersebut Imbuhnya


‎Ia menambah kan

‎Apa bila terbukti,"Tindakan dengan niat sengaja melakukan kecurangan yang melibatkan fasilitas publik (BLK adalah UPTD Dinas Tenaga Kerja) dan berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah serta masyarakat, dapat masuk ranah tindak pidana, antara lain:


‎Penipuan atau Pemalsuan Dokumen: Jika melibatkan pemalsuan data atau dokumen hasil seleksi, dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan (Pasal 378 KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP). Tegasnya 


(Redaksi))



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar