Gawat Diduga Oknum Kepala UPTD BLK Akan Melakukan Kecurangan peserta Forklift seleksi lulus Akan Mengantikan Peserta Yang Tidak Lulus
chaneltipikorbanten.com,-Senin 10-11-2025
Kab.Tangerang || Diduga Kecurangan terjadi pada peserta seleksi lulus pelatihan forklip di BLK kecamatan jayanti kabupaten tangerang provinsi banten yang di duga dikeluarkan ucapan dari Oknum Kepala UPTD Inisial B diduga akan membatalkan peserta lulus yang akan palsukan digeser sama peserta yang tidak lulus data tersebut.akan di terima
Ciri-ciri Peserta Dinyatakan Lulus
Memenuhi persyaratan administratif seperti batas usia (minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun untuk beberapa program), pendidikan minimal SLTP, dan dokumen yang lengkap.Memenuhi kriteria dan nilai standar yang ditetapkan selama psikotes dan wawancara. Kriteria ini mencakup kesesuaian antara kemampuan, motivasi, dan persyaratan program pelatihan
Diwajibkan hadir pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan di BLK Jayanti untuk mengikuti tahapan selanjutnya, seperti kegiatan fisik, mental, dan disiplin (FMD) atau pembukaan pelatihan.dan sebagai nya
Ciri-ciri Peserta Dinyatakan Tidak Lulus
Tidak memenuhi nilai standar atau kriteria yang ditetapkan dalam proses seleksi (psikotes dan wawancara). Dan lain lain nya
Sementara itu oknum Kepala UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang inisial B saat bincang bincang dengan warga kecamatan jayanti mengatakan saya akan geser mengganti 2 orang yg seleksi lulus peserta pelatihan forklip saya akan gantikan kan yang tidak lulus..Tungkasnya
Hal tersebut menurut Narasumber warga Jayanti yang telah mengetahui informasi Team LSM KPK Nusantara bergerak cepat menyambangi rumah warga tersebut ingin mengetahui kebenaran informasi tersebut.saat di temui di kediaman rumah warga Jayanti yang enggan disebutkan namanya mengatakan saya aneh kenapa oknum Kepala UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang inisial B bilang pada saya akan geser mengganti 2 orang yg seleksi ulus peserta pelatihan forklip diganti kan sama yang tidak lulus. Dalam hati bukan tidak di perbolehkan ya dalam peraturan diblok tersebut.ucapnya
Ditempat Terpisah
Ketua LSM KPK Nusantara Endang Supriatna di sapa akrab Bung Eden selaku aktivis muda kontrol sosial menjelaskan keawak media online kami sudah kirimkan bersurat kepihak BLK kecamatan jayanti kabupaten tangerang untuk konfirmasi klarifikasi terhadap informasi yang beredar dan kami dapatkan dari narasumber warga setempat kecamatan Jayanti.Pungkasnya
Masih Eden kalau emang terbukti ucapan yang keluar dari oknum Kepala UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja inisial B.Kami meminta kepada pemerintah kabupaten tangerang provinsi banten
Pihak pihak pejabat terdiri Inspektorat
Lembaga ini bertugas melakukan pengawasan internal dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin atau kinerja yang dilakukan oleh Kepala Dinas atau ASN lainnya. Hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi dasar bagi Bupati atau pejabat berwenang lainnya untuk menjatuhkan sanksi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang: BKPSDM berperan dalam manajemen kepegawaian, termasuk memproses administrasi yang berkaitan dengan penjatuhan hukuman disiplin, dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) sanksi atau pemecatan.
dan kami meminta Segara kepada
"Bupati Tangerang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang diberi delegasi wewenang oleh Bupati (seperti Sekretaris Daerah) agar segera melakukan tindakan tersebut Imbuhnya
Ia menambah kan
Apa bila terbukti,"Tindakan dengan niat sengaja melakukan kecurangan yang melibatkan fasilitas publik (BLK adalah UPTD Dinas Tenaga Kerja) dan berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah serta masyarakat, dapat masuk ranah tindak pidana, antara lain:
Penipuan atau Pemalsuan Dokumen: Jika melibatkan pemalsuan data atau dokumen hasil seleksi, dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan (Pasal 378 KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP). Tegasnya
(Redaksi))
.png)

