Adanya Galian Untuk Penanaman Tiang Kabel Optik, BPJN Banten Di Soal LSM KPK - Nusantara Perwakilan Banten.
chaneltipokorbanten.com,-Sabtu 22-11-2025
Kota Serang||Maraknya pemasahan Tiang untuk kabel Optik telkomunikasi di Kota serang, Kabupaten serang dan kabupaten Pandeglang, pengawasan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten sebagai penjaga Aset tanah Jalan Sempu serang - Pandeglang. Pasalnya banyak pengusaha Telekomunikasi yang dengan lenggangnya memasang atau menanam Tiang Untuk Kabel Optiknya.
Aminudin" Aktivis LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten yang peduli terhadap Aset NKRI , Paparan nya mengatakan" kami minta kepada Bidang Aset Jalan Nasional Serang - Pandeglang Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten , agar trasparan terhadap Publik. Apakah pengusaha tersebut salah Satunya PT. Wahana yang sedang menggali dan Menanam Tiang untuk Kabel Optik tersebut sudah ada surat Izin atau belum. Sebagaimana Undang - Undang Nomor 38 tahun 2024 Tentang Jalan dan Undang - Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Jika pemasangan Tiang atau Penggalian Kabel Optik menggangu Fungsi Jalan dan Ruang Manfaat jalan bisa dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun dan denda 600 juta.juta. Ini jelas dugaan Galian untuk penanaman Tiang Kabel Optik tidak sesuai prosedur dan undang undang yang berlaku. Dan merugikan negara dan rakyat Banten.
Lanjut" Aminudin" kami lihat dijalan Nasional Sempu Serang Pandegang sedang dilaksanakan Galian dan penanaman Kabel Optic ada dua perusahaan saat Monitoring. Ini jelas kegiatan tersebut disuga ilegal tanpa ada pemberitahuan ke kecamatan atau kelurahan saat melaksanakan pekerjaannya.dan kami minta kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten juga Rekaman PLN yaitu PT. Icon segera Turun tangan jangan adanya pembiaran terus menerus di Tumbuhi Tiang Kabel yang tentunya merusak keindahan Jalan dan mengganggu adanya pembangunan ke depan. Bila tidak ada tindakan kami akan turun ke jalan untuk menyampaikan Aksi Unjuk Rasa di BPJN Banten. ( Pungkasnya)
(Endang _Redaksi)
.png)

