Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Tiga Warga Negara Thailand Dideportasi Usai Menjalani Hukuman Kasus Narkotika di Indonesia.

 



Chaneltipikorbanten.com 

Tangerang ||kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap tiga orang warga negara asing, (WNA) asal Thailand dengan inisial NS, PN dan SS yang merupakan eks narapidana kasus. narkotika dan telah selesai menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan dan selanjutnya dideportasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Selasa (21-10-2025)

Kegiatan pendeportasian tersebut dilaksanakan pada:

 Hari/Tanggal: Senin, 20 Oktober 2025 Waktu: Pukul 18.00 WIB s.d selesai



Tempat: Terminal 2, Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Ketiga WNA tersebut dipulangkan kembali ke negara asal dengan menggunakan maskapai Thai



Lion Air nomor penerbangan SL-119 dengan tujuan akhir Bangkok, Thailand.Pernyataan Resmi Kepala Kantor Imigrasi kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menegaskan komitmen

pihaknya dalam penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di indonesia: “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang

melanggar hukum di wilayah Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya untuk,menjaga kedaulatan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang.

ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.“Deportasi ini menjadi bentuk nyata bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk oleh warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana berat

seperti narkotika,” tambah Hasanin. Proses deportasi berjalan lancar dan kondusif tanpa kendala berarti. Kantor Imigrasi Kelas I,Khusus Non TPI Tangerang berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian.secara berkelanjutan guna memastikan tegaknya hukum dan ketertiban masyarakat.



Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang

Telepon : [08118119000]

Website : [tangerang.imigrasi.go.id]

Facebook : Imigrasi Tangerang

Instagram : @imigrasitangerang

X : @kanim_tangerang

Reporter : ( Andy Rae)

Reporter : ( Siti Munawaroh)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar