Swastika Advokasi Nusantara Somasi Bupati Tangerang,
chaneltipikorbanten.com ,-
Tangerang, Swastika Advokasi Nusantara ( SAN) Lembaga independen yang fokus pada kegiatan bantuan hukum dan advokasi masyarakat, kembali melayangkan somasi
ke Bupati Tangerang. Somasi tersebut, diketahui mengenai pengadaan lahan untuk RSUD Tigaraksa yang menelan anggaran puluhan milyar yang bersumber dari APBD
Kabupaten Tangerang tahun 2024. Dalam isi somasinya, SAN meminta kepada Bupati Tangerang untuk membatalkan transaksi tersebut dengan beberapa alasan. Salah satu
alasan yang mendasari Surya Ketua Swastika Advokasi Nusantara, ketika ditemui
media mengatakan, bahwa transaksi pembebasan lahan dan pembayaran kepada Tim
Kurator PT PWS menurutnya ada dugaan rekayasa belaka.
“
Pada Tanggal 13 Juni 2024 melalui SP2D Nomor
02.19/04.0/008861/LS/1.04.2.10.1.03.01.PERKIM/VI/2024 melakukan Pembayaran
Belanja Modal Pengadaan Lahan untuk RSUD Tigaraksa, sebesar Rp32.820.980.000,00.
Ke rekening Mandiri Nomor Rekening 117000742xxxx a/n WD selaku Tim Kurator dan
Tanggal 30 Desember 2024 melalui SP2D Nomor
02.19/04.0/027368/LS/1.04.2.10.1.03.01.PERKIM/XII/2024.kembali melakukan
pembayaran ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 117000742xxxx a/n WD selaku
Tim Kurator sebesar Rp7.023.920.000,00. Padahal diketahui berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Banten. SHGB
Tanah milik PT. PWS sudah tidak berlaku sejak tahun 2014. Disini, kami menduga
memang sejak dari awal rencana pembebasan tanah untuk lahan RSUD Tigaraksa ini
penuh dengan rekayasa semata, yang tujuannya untuk mencari keuntungan pribadi
ataupun golongan tertentu. “ kata Surya belum lama ini.
Masih dalam penjelasannya, somasi sudah dilayangkan olehnya sebanyak dua kali dan
hingga berita ini diterbitkan Bupati Tangerang enggan membalas somasi yang
dilayangkan oleh lembaganya. Progress selanjutnya sampai dengan minggu ini apabila
somasi yang kami ( SAN ) layangkan tidak juga mendapat tanggapan dari Bupati
Tangerang. Kami, berencana melaporkan dugaan korupsi pada pengadaan lahan RSUD
Tigaraksa kepada Aparatur Penegak Hukum sesuai dengan aturan dan perundang –undangan yang berlaku. “ Jelas Surya dengan nada tegas. Harapan kami, atas laporan
kami nantinya, akan membuka dengan sejelas – jelasnya siapa dalang dibalik carut
marutnya proses pembebasan lahan RSUD Tigaraksa, dan oknum – oknum yang
mencari keuntungan melalui kebijakan atas nama rakyat bisa diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku di Negara ini, “ pungkasnya.
Reporter : Andy Rae
Editor : Siti Munawaroh
.png)
