Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

LBH SAN Resmi Laporkan Bupati Tangerang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia

 



chaneltipikorbanten.com,- Kab Tangerang Bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda ke 97 tahun, pada 28 Oktober 2025. Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara ( LBH SAN ), akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, ke Kejaksan Agung Republik Indonesia.


Laporan tersebut, imbas dari dua somasi yang dikirim oleh LBH SAN kepada Bupati Tangerang beberapa waktu lalu. Dalam keterangan Pers, di kantor LBH Swastika Advokasi Nusantara, Surya, SH selaku ketua LBH SAN, mengatakan pihaknya akan

benar – benar serius mengawal dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang kasusnya sempat dihentikan oleh Kejari Tigaraksa melalui SP3.


“ Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, menurut kami ( LBH SAN ) harus dibuka kembali,walaupun sudah di SP3 oleh Kejari Tigaraksa. Karena, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Banten. Disitu ( LHP BPK RI Perwakilan Banten ) ditemukan adanya kerugian keuangan Negara yang besaranya mencapai puluhan milyar rupiah. 


Yang menjadi pertanyaan kami disini, masa iya Kejaksaan Tigaraksa tidak melihat itu,” Kata Surya kepada media ( 28 /10/25).

Di satu sisi, Darma Pakpahan, SH,MH selaku Bidang Hukum dan Kelembagaan LBH Swastika Advokasi Nusantara, ikut berkomentar terkait laporan yang dikirim ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Dalam komentarnya Darma menjelaskan, laporan ini adalah langkah awal menuju Kabupaten Tangerang yang hebat melawan pelaku tindak pidana korupsi, agar hukum di Negara kita ini tidak dipermainkan oleh oknum pejabat nakal, kami bersepakat dengan seluruh jajaran LBH SAN. Untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. 


“ hasil auditnya sudah jelas, tentunya Bupati Tangerang juga sudah membaca, dan kami yakini pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa juga sudah membaca hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Banten. Namun, pertanyaanya adalah kenapa pihak Kejari Tigaraksa mengeluarkan SP3 untuk kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Apakah kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan, ataukah belum cukup bukti. Dengan kami kirim laporan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.


Bertepatan dengan hari sumpah pemuda pada hari ini. Semoga ini menjadi langkah awal, bagi penegak Hukum khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk membuka kembali kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, agar hukum di Negara kita Indonesia tidak menjadi mainan bagi oknum pejabat nakal dimanapun, “ jelas Darma. 


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, atas berita yang diterbitkan oleh media ini terkait somasi yang dilayangkan oleh LBH SAN serta laporan LBH SAN kepada Kejagung Republik Indonesia.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar