Ketua DPC Lsm PPUK "Hendra Jaya Mengecam Seorang Oknum Penjaga Atau Security di Kantor Gyokai Aksi Arogansi Terhadap Pengusiran Wartawan Media Cetak Dan Online"
chaneltipikorbanten.com,- Selasa 28-10-2025
Kab.Tangerang || Viral nya banyak pemberitaan di media online Wartwan dilarang meliputi Acara Kundapil Ke 6 masa sidang 1 tahun 2025-2026 Dapil Banten 3 Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan yang dihadiri oleh Zulfikar H.SH, Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat di Gyokai Indonesia Kompeten yang beralamat di Perumahan Pesona Desa Jengjing, sangat mencengangkan wartawan yang berniat untuk meliput kegiatan tersebut dihalangi oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan Gyokai yaitu gopur dan para petugas keamanan Gyokai Indonesia Kompeten pada sore hari
Ada apa dengan acara Zulfikar anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat sampai acara tersebut para petugas keamanan melarang untuk meliput, para wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut bertanya tanya
Salah satu petugas keamanan yang bertugas pada saat di Temui wartawan yang hendak meliput mengatakan
" Mana undangannya pak , kami diperintah pak chif untuk mensterilkan area , siapa pun yang datang harus ada surat undangan," Ucapnya.
sambung gopur yang mengaku sebagai karyawan Gyokai Indonesia Kompeten
" Saya karyawan sini hanya menjalankan tugas dari atasan saya pak Agus yang akan masuk harus ada undangan," Ujarnya.
Ditempat Terpisah
Mediachaneltipikorbenten.com menelpon rekan nya aktivis melalaui via telf WhatsApp ingin konfirmasi minta tanggapan terkait berita yang sudah viral insiden kegiatan Kundapil di Gedung Geokay Indonesia sekuruty halangi Tugas dan Pungsi Jurnalis yang sedang meliput kegiatan.
Selaku ketua Dpc Lsm PPUK Kab. tngerang Hendra Jaya mengatakan Sangat di sayangkan dan tidak mencerminkan Contoh yang baik malah membatasi Ruang informasi publik adanya kejadian tersebut Kami selaku Aktivis meminta kepada pihak Panitia pelaksana kegiatan juga bertanggung jawab sekaligus Anggota Dewan Zulpikar dan pihak penyedia Tempat Geokay harus segera lakukan Klaripikasi Bersama awak media yang bertugas di Acara Tersebut Dan jangan sampe Ada lagi terjadi interpensi dan intimidasi dalam peliputan awak media.Imbuhnya
Lanjutan Ketua LSM PPUK
Hendra Jaya semua ada Aturan dan SOP nya."Penilaian kami kejadian tersebut sangat berlebihan apalagi Acaranya untuk kepentingan umum, pihak Gyokai Harus bertanggung jawab atas insiden keamanan yg melarang awak media sedang menjalankan tugas peliputan
Dalam mengacu jelas diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers
Dengan Ketentuan Pidana
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat.
Ketua DPC Lsm PPUK, Hendra Jaya mengecam atas aksi arogansi seorang oknum penjaga ataupun security di Kantor Gyokai aksi arogansi terhadap pengusiran wartawan media cetak dan online itu bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM)..Tuturnya
(Endang_Redaksi)
.png)

