Ketua DPC KPK Nusantara Kabupaten Tangerang Meminta Bupati Evaluasi Point-Point Didalam Kerjasama Dengan DJP Dan DJOP
Chaneltipikorbanten.com
Kabupaten Tangerang|| Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditandatangani di ruang rapat Cituis lantai 5 pada tanggal 21 April 2021 perlu di evaluasi, agar imbas oknum tidak menyasar ke pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Senin (20-10-2025)
Ketua Lsm KPK Nusantara Kabupaten Tangerang Endang Supriatna yang di sapa akrab oleh rekan rekan bung Eden memandang perlunya evaluasi program kerjasama dengan pihak-pihak manapun untuk mencegah efek domino bila pihak lain yang membuat kesalahan.
" Point di Isi Overview pada Perjanjian Kerjasama dalam Ruang Lingkup perlu diperjelas, agar tidak berimbas kepada pemerintah kabupaten Tangerang " ucap Bang Eden
Lebih lanjut Eden mengungkapkan, " Kata yang dipandang perlu, harus dijabarkan secara detail, lalu tidak hanya teknis penagihan akan tetapi juga kondisi psikologis dan sertifikasi penagih para penagih pajak harus selalu di evaluasi dan di pantau agar cara-cara penagihan tidak menjadi bumerang bagi Ditjen Pajak pada umumnya dan Kabupaten Tangerang pada khususnya ".
Sampai berita ini ditayangkan pihak Bapenda yang menjadi pelaksana kerjasama dari pihak Kabupaten Tangerang masih bungkam, awak media mencoba menghubungi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pesan whatsapp namun masih belum dijawab.
(Aryo team Redaksi)
.png)
