Dpc Lsm KPK Nusantara Ketua Eden Meminta Agar Segera Usut Tuntas Pihak APH wilayah hukum Kab Tangerang PolresTangerang Diduga Oknum pelaksanaan penyelenggaraan, Oknum Penjaga Keamanan ,Dan Oknum Security Menghalangi Pers Liputan Di gyokai Indonesia Kompeten
chaneltipikorbanten.com,-Rabu 29-10-2025
Kab.Tangerang || Kuat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
sebagaimana bunyi Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kebebasan pers yang tidak bisa ditolerir. liputan kebebasan pers untuk melalukan kegiatan peliputan mereka dihalangi oleh seorang yang mengaku sebagai oknum karyawan gyokai bernama Gopur.
Dalam hal ini diduga Oknum pelaksanaan penyelenggaraan,oknum petugas keamanan dan oknum security Gyokai Indonesia Kompeten. yang beralamat lokasi desa jengjing Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Insiden ini memicu keprihatinan mengenai menghalangi terhadap kebebasan pers dan transparansi.
Sementara itu dalam acara kegiatan kundapil ke-6 anggota DPR RI komisi XIII Fraksi Demokrat Zulfikar Hamonangan SH Oknum petugas panitia pelaksanaan penyelenggaraan, oknum penjaga keamanan dan serta oknum security melarang masuk awak media untuk melakukan peliputan menghalangi terhadap wartawan yang berniat untuk meliput kegiatan tersebut dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai karyawan gyokai ya itu gopur dan diduga para oknum pelaksanaan penyelenggaraan oknum petugas keamanan dan serta oknum security gyokai Indonesia Kompeten pada waktu sore kemarin pada tanggal 28-10-2025 sore hari
Dpc Lsm KPK Nusantara Kabupaten Tangerang menyoroti tajam peristiwa ini mengenai liputan kebebasan pers untuk melalukan kegiatan peliputan mereka dihalangi oleh seorang diduga pihak panitia pelaksana penyelenggaraan,oknum penjaga keamanan,dan Oknum security karyawan gyokai
aktivis muda kontrol sosial Ketua Dpc Lsm Komunitas Pemantauan Korupsi Nusantara (Lsm KPK Nusantara ) Endang Supriatna yang di sapa Akrab oleh para rekan rekan kontrol sosial bung Eden mengatakan. "Peristiwa yang sudah terjadi pada hari Selasa sore di gyokai bukan hanya sekedar menciderai kebebasan pers tetapi juga berpotensi diduga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, "Ucapnya Eden
Masih sambungan
Ketua Dpc Lsm KPK Nusantara Eden kami meminta pihak Aph, usut tuntas peristiwa kejadian tersebut siapa saja baik oknum panitia pelaksana penyelenggaraan atau oknum penjaga keamanan dan para oknum security yang menghalangi awak media untuk melakukan kegiatan liputan acara kegiatan dewan di gedung gyokai tersebut agar para oknum harus bisa bertanggung jawab." Yang menghalangi di larang masuk awak media untuk liputan tersebut.Tegasnya
(Team _ Redaksi)
.png)

