Dampak Menghalangi Wartawan Saat Meliput Kegiatan Dewan,Ketua Dpc Lsm KPK Nusantara Angkat Bicara Legalitas SMK dan LPK Gyokai Dipertanyakan, Diduga Mulai Beroperasi Tanpa Izin Resmi
chaneltipikorbanten.com,-Rabu 29-10-2025
Kab. Tangerang ||Dampak ada oknum yang diduga mencoba menghalangi awak media saat ingin meliput kegiatan anggota DPR RI, kini legalitas SMK dan LPK Gyokai mulai ditelusuri. Aroma ketidak beresan tercium dari aktivitas pendidikan di SMK dan LPK Gyokai yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Lembaga yang mengaku menyelenggarakan pelatihan kerja dan pendidikan kejuruan itu diduga kuat belum mengantongi izin operasional resmi dari instansi pemerintah terkait.
Informasi yang dihimpun anggota investigasi Lsm KPK Nusantara Bersama Team redaksi menyebutkan, kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut telah berjalan sebelum izin operasionalnya terbit, bahkan menampung puluhan siswa. Ironisnya, hingga kini LPK Gyokai belum ada bukti kuat bahwa lembaga itu terdaftar secara resmi di Dinas Tenaga Kerja setempat.
Sementara itu berdasarkan hasil penelusuran Team Lsm KPK Nusantara bersama awak media didapati tersebut tidak tertera nama LPK Gyokai, lalu untuk data sekolah berdasarkan dan bahwa nama sekolah adalah SMKS Gyokai Indonesia Kompeten belum memiliki akreditasi, sedangkan izin operasional baru terbit tanggal 7 Mei 2025, hal ini perlu ditelusuri dan pihak Disnaker serta Dinas Pendidikan Provinsi untuk sekolah Menengah Atas dan Kejuruan KCD wilayah Kabupaten Tangerang harus turun ke lokasi agar para lulusan dari pelatihan maupun sekolah menengah kejuruan bisa tersalurkan. Karna diketahui siswa yang sekolah di SMK dan LPK Gyokai sudah ada dari tahun ajaran 2024/2025
Dalam hal ini Aktivis muda Angkat Bicara Ketua Dpc Komunitas Pemantauan Korupsi Nusantara (Dpc Lsm KPK Nusantara) Endang Supriatna yang di sapa akrab oleh rekan rekan sesama kontrol sosial bung Eden mengungkapkan, " Jika benar lembaga tersebut beroperasi sebelum izin operasionalnya terbit, maka aktivitas belajar mengajar di sana berpotensi melanggar aturan hukum dan membahayakan masa depan para siswa terutama yang mendaftar sebelum izin operasional terbit, selain ijazah yang mungkin tidak diakui, juga keberadaan lembaga semacam ini juga bisa mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan pada umumnya " ungkapnya saat diwawancara oleh awak media
Hingga berita ini diturunkan,Team redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan melalui Kantor Cabang Daerah (KCD) wilayah Kabupaten Tangerang, namun masih belum tersambung.
( Redaksi)
.png)
