Kecewa Dengan Pelayanan Publik Desa Pasir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Ketua DPC KPK Nusantara: Kami Bersurat Ke DPMPD
ChanelTipikorBanten.com Kabupaten Tangerang. ||Hendak mengantarkan surat ke Desa Pasir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK N) berujung kecewa.Senin (2/6/2025)
Menindaklanjuti dugaan DPC Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Kabupaten Tangerang yang ingin mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik (KIP) Anggaran Dana Desa (ADD) serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait anggaran dana desa, Ketua Kabupaten Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nuswantara) Tangerang Endang Supriyatna pada hari ini Senen, 2 Juni 2025 mendatangi Kantor Pemerintah Desa Pasir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten. Akan tetapi meja pelayanan terlihat kosong, tidak ada petugas pelayanan yang siap melayani. Padahal Pemerintah Desa adalah Pelayan Publik yang bisa diandalkan, terutama saat jam kerja.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Tangerang LSM KPK Nusantara yang saat hendak menghantarkan surat permohonan ke Desa Pasir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang provinsi Banten tiba pada pukul 13.15 Wibb. Akan tetapi ketika menunggu di depan meja pelayanan Pemerintah Desa Pasir hingga pukul 13: 25, meja masih belum buka. Tak seorang pun staff Pemerintah Desa Pasir kembali bekerja. Biasanya jam kerja pada hari Senen itu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 13.00. Namun hingga pukul 13.25 wibb staff Desa Pasir di meja pelayanan masih kosong. Setelah mencari ke lantai 2 (dua) ditemukan petugas Pemerintahan Desa yang sedang bercengkrama.
Endang Supriatna selaku Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang sangat kecewa, " Sangat disayangkan, kinerja pemerintah desa Pasir kecamatan Kronjo tidak profesional, padahal ini disaat jam kerja untuk pelayanan publik". Ketika ditanya oleh awak media apa yang akan dilakukan selanjutnya Ketua DPC Tangerang Nusantara yang biasa disapa Eden menegaskan, " Kami akan bersurat ke Dinas Pemerintahan Desa (DPMPD) Bupati dan Inspektorat" sambil menutup pembicaraan.
Pemerintah Desa adalah Badan Publik, yang seharusnya selalu siap untuk melakukan pelayanan publik, apalagi di situasi jam kerja. Apakah profesionalitas masih berlaku untuk pelayanan di Desa Pasir Kecamatan Kronjo? Mari kita pantau bersama.
Penulis : (A/Red)
Editor : ( Siti Munawaroh)