BREAKING NEWS

Polemik Ijazah Calon Kepala Daerah Rohil, KPU, Bawaslu, dan Kadisdik Pekanbaru Beri Penjelasan


Chaneltipikorbanten.com Kabupaten Rokan Hilir |Polemik terkait ijazah calon kepala daerah Rokan Hilir (Rohil) tahun lalu, H Bistamam, mencuat dikalangan masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir memberikan klarifikasi terkait persyaratan pencalonan dan status ijazah yang bersangkutan.Senin (5/5/2025)


Ketua KPU Rohil, Eka Murlan menjelaskan bahwa persyaratan calon kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 7 dan 45.


Lanjutan Rohli Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, Pasal 14 dan pasal 20, secara spesifik menyebutkan bahwa dokumen yang diserahkan saat pendaftaran pasangan calon adalah fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang dilegalisir. Detail teknis mengenai pendaftaran dan penelitian persyaratan calon juga tertuang dalam Keputusan KPU (KPT) Nomor 1229 Tahun 2024.Pungkasnya 


ia menambah kan Terkait keabsahan pencalonan H Bistamam, Ketua KPU Rohil menyatakan, “Berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) dan klarifikasi, seluruh dokumen dinyatakan memenuhi syarat pencalonan sehingga ditetapkan sebagai calon.” ujar Eka, saat dikonfirmasi awak media


Ketua KPU Rohil menjelaskan adanya perbedaan nama pada ijazah SD, SMP, dan SMA H Bistamam yang mencantumkan tambahan nama “Hanafi”. Menurut ketentuan, calon yang memiliki perbedaan nama pada dokumen KTP- el, maka harus melampirkan surat keterangan dari pihak sekolah atau surat pernyataan dari bersangkutan, jika ada penambahan nama dilampirkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan bahwa nama tersebut merujuk pada orang yang sama.Tutur nya


Sementara itu, Ketua Bawaslu Rokan Hilir, Zubaidah, menegaskan bahwa pihaknya mengawasi seluruh proses pencalonan, termasuk tahapan verifikasi dokumen atau ijazah yang disampaikan ke KPU Rohil saat pendaftaran.


“Kalau mengacu regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, dokumen yang diverifikasi adalah dokumen yang disampaikan saat pencalonan. Bawaslu memastikan bahwa dokumen yang diserahkan oleh calon pada saat pendaftaran itulah yang menjadi fokus verifikasi oleh KPU,” jelas Zubaidah dengan singkat.Ucapnya


Di Tempat Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal, MPd, memastikan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir (Rohil), H Bistamam, adalah sah.


Menurut Dr Abdul Jamal, keabsahan SKPI tersebut merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah.


Pasal 7 Permendikbud tersebut mengatur mengenai penerbitan surat keterangan pengganti ijazah bagi pemohon yang kehilangan atau ijazahnya rusak. Terdapat dua kondisi yang diatur dalam pasal tersebut, yang berbunyi:


Pertama, Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya bagi pemohon yang tidak ada data diri pada sekolah maupun dinas setempat tapi pemohon memiliki bukti 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, dilakukan kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama.


Kedua, Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu jenjang pendidikan atau lebih maupun dinas setempat dan pemohon tidak memiliki bukti apapun, dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan setempat dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggung.Tutupnya


Penulis ( Agus Rianto)

Editor ( Siti Munawaroh)

Posting Komentar