Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Kegiatan Pematangan Lahan Sawah luhur. Gubernur Banten Harus Bertindak Tegas karena Kewenangan Jalan Provinsi Banten

 

Chaneltipikorbanten.com Kota Serang-, Adanya Mobil Besar ukuran Indek 23/ Teronton pengangkut tanah di Jalan Banten  lama Pontang wilayah kewenangan Provinsi Banten, sama sekali dari pihak Pemerintah provinsi Banten tidak ada teguran terhadap adanya pengurugan di Kelurahan Sawah luhur kecamatan Kasemen Kota Minggu (25/5/2025)


Aminudin" aktivis Kasemen pemerhati Lingkungan dan pembanguanan mengatakan"Jika mobil besar atau truk teronton melebihi bobot jalan provinsi, maka Instansi  pemerintah daerah provinsi Banten. Harus meberikan sanksi:


1. *Denda*: Pengemudi atau pemilik kendaraan dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. *Tilangan*: Polisi dapat memberikan tilang kepada pengemudi yang melanggar ketentuan bobot jalan.

3. *Penghentian kendaraan*: Kendaraan dapat dihentikan sementara atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sampai memenuhi ketentuan bobot jalan.

4. *Pengeluaran biaya*: Pengemudi atau pemilik kendaraan mungkin harus menanggung biaya tambahan untuk memperbaiki kerusakan jalan yang disebabkan oleh kelebihan bobot.


Sudah jelas ada sanksinya, tidak ada tindakan dari Dishub dan kepolisian pada pengurugan empang di sawahluhur tersebut seakan pihak pihak terkait dalam kewenangannya di provinsi Banten pada tutup mata . Kenapa dibuatkan Sanksi  bertujuan untuk memastikan keselamatan jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan provinsi. Oleh karena itu, bagi pengemudi dan pemilik kendaraan untuk mematuhi ketentuan bobot jalan yang sesuai undang - undang yang berlaku.


Lanjut "Aminudin" sebagaimana Undang-undang yang mengatur tentang kendaraan bermuatan melebihi kapasitas bobot jalan di Indonesia adalah:


1. *Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*:

2. *Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan*:

3. *Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkutan Barang Berbahaya dan/atau Berdimensi Khusus di Jalan*:  


 sebagaimana peraturan perundang -  undangan kami minta kepada Dishub  provinsi Banten  dan  Kepolisian Polda Banten untuk segera  turun ke jalan Banten lama - Pontang adanya Aktivitas Pengurugaan Lahan Empang sawahluhur yang selama ini mebuat macet dan ketidaknyaman pengendara lain, pasalnya akses jalan utama provinsi Banten tersebut  Lintas antar kota dan kabupaten.dan kami minta kepada Gubernur Banten untuk turun kelokasi kegiatan pematangan Lahan empang yang selama ini menjadi polemik masyarakat kota serang.

(Red)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar