Dpc Tangerang Lembaga KPK Nusantara Akan Segera Melaporkan Diduga Jual Sapi Bantuan Ketahanan Pangan Dugaan dari Anggaran dana desa 2023-2024 Banyak  Oknum Nakal Di Desa Cibugel Ke Pihak APH - chaneltipikorbanten.com
BREAKING NEWS

Dpc Tangerang Lembaga KPK Nusantara Akan Segera Melaporkan Diduga Jual Sapi Bantuan Ketahanan Pangan Dugaan dari Anggaran dana desa 2023-2024 Banyak  Oknum Nakal Di Desa Cibugel Ke Pihak APH

Chaneltipikorbanten Kab.Tangerang || Dugaan penggelapan bantuan sapi program ketahanan pangan desa  kembali mencuat salah satu di Desa Cibugel, kecamatan cisoka, abupaten tangerang, provinsi Banten. "Bantuan tersebut dugaan berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023-2024 berupa sapi yang diperuntukkan bagi kelompok ternak dalam program penggemukan sapi.Selasa (27/5/2025)


‎Berdasarkan Hasil penelusuran investigasi anggota. "Kami  bersama awak media cetak dan online kelapangan telah ditemukan penerima bantuan ternak sapi tersebut diserahkan langsung oleh Pemerintah Desa Cibugel kepada masyarakat ekonomi golongan rendah yang diwakili oleh seseorang Namun belakangan ini mencuat dugaan bahwa diduga oknum penerima bantuan ternak ataupun oknum pemerintah desa cibugel telah diduga menjual sapi tersebut untuk keuntungan pribadi.

‎Salah satu narasumber yang menerima bantuan ternak saat di konfirmasi oleh team anggota lembaga KPK Nusantara bersama Awak Media Cetak dan online enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa bantuan ternak kami di ambil oleh  pemerintah desa dalil-dalil akan ditukarkan di gantikan yang lebih baik pak tapi saya bingung sampai saat ini jalan kurang lebih 5 bulan belum juga di gantikan oleh pemerintah desa pak. Ucapnya Warga Setempat


‎Dalam hal ini Dpc Tangerang lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara langsung melayang kan surat Klarifikasi - Konfirmasi beberapa hari Yang lalu ke kantor desa cibugel


‎Team Dpc Tangerang lembaga KPK Nusantara bersama team awak media bergegas menuju kantor desa untuk Menyambangi kantor desa cibugel kecamatan cisoka kabupaten Tangerang bertemu dengan kepala desa untuk klarifikasi atau konfirmasi kepala desa mengatakan Kami mengusulkan bantuan ini untuk memberdayakan ekonomi masyarakat kami setempat, khususnya yang handal mengurus ternak sapi tersebut dan berpengalaman


Dan kami juga Sebagai kepala desa tidak mengetahui prihal sapi yang di jual dan juga  bukan kami yang menjual ternak sapi tersebut. "Kami tidak tahu apa - apa yang saya ketahui cuma menyalurkan ke pihak penerima bantuan ternak sapi itu saja pak. Ntar konfirmasi kami tlpon dulu pak ke pihak terkait penerima bantuan ternak sapi menyatakan bener sapi tersebut tidak ada ingin di tukar kan kami berterima kasih kepada ketua DPC Tangerang lembaga KPK Nusantara bung Eden bersama team Awak Media Cetak dan online telah memberi tahukan informasi ke pihak kami sebagai kepala desa.Tuturnya Kepala desa cibugel


‎Msih Ditempat Yang Sama


‎Endang Supriatna alias bung Eden Menjelaskan ke awak media cetak dan online pemberdayaan masyarakat milik desa bantuan ternak


‎sapi bantuan itu tidak dapat dijual kepada siapapun.

‎"Bantuan tersebut, telah dijual, karena sapi induk apabila telah beranak ini akan dibagi secara, bergilir kepada warga yang belum mendapat pembagian,” ungkapnya. "Dan


‎kami sudah memiliki bukti foto ternak sapi dari hasil, penelusuran investigasi anggota kami bersama awak media, saat kami mendengar penjelasan saat di konfirmasi di kantor desa tersebut.baik kades dan dari  penjelasan penerima bantuan ternak di duga ada keganjilan dari pengakuan yang berbeda diduga kuat pasti ada bacakan  diduga kong kalikong  di duga korupsi berjamaah baik dari pemerintah desa cibugel Tah itu siapa yang salah apakah baik diduga oknum penerima manfaat bantuan  ternak sapi ataukah diduga dari oknum pemerintah desa cibugel. "Apapun alasannya itu mereka berdua sama saja sudah menyalah gunakan kewenangan sekaligus melakukan tindakan melawan hukum sehingga berakibat merugikan uang negara Pungkasnya


Ia menambah kan Bantuan yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan golongan ekonomi rendah untuk masyarakat desa malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu


Diketahui Bantuan ternak sapi yang di anggarkan dari anggaran dana desa,kades menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penerima bantuan ternak harus bertanggung jawab.

Eden ketua KPK Nusantara Aktivis sosial kontrol sungguh menyayangkan pak kades lepas tangan  tanggung  jawab dan lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah desa, khususnya kepala desa dan BPD dan juga pendamping lokal desa terhadap distribusi dan pemanfaatan bantuan ternak sapi yang bersumber dari anggaran dana desa.


‎Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, baik di bawah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun KUHP, antara lain:


‎Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor


‎Penjualan bantuan yang merugikan keuangan negara dianggap perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.


‎Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001


‎Tindakan memperkaya diri atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


‎Pasal 8 UU Tipikor


‎Penggelapan barang milik negara atau yang diperoleh dari anggaran negara merupakan pelanggaran serius.


‎Pasal 12 e UU Tipikor


‎Tindakan menerima hasil dari penjualan bantuan hibah yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai gratifikasi.


‎Pasal 372 KUHP


‎Penjualan sapi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak penggelapan.


‎Pasal 415 KUHP


‎Penyalahgunaan barang atau dana negara untuk kepentingan pribadi termasuk dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.


‎Pasal 421 KUHP


‎Dduga Penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam program Ketapang yang dianggarkan dari ADD berpotensi menjerat para pelaku.


‎Kasus ini menuai kecaman dari berbagai banyak pihak terkait, yang menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Publik juga mendesak adanya perbaikan sistem pengawasan dan pemanfaatan bantuan penerima manfaat, agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang


‎Apakah tindakan hukum akan memberikan efek jera?  dan masyarakat luas, kini menunggu langkah nyata untuk menegakkan keadilan serta memastikan bantuan ternak pemberdayaan masyarakat milik desa yang di anggarkan anggaran dana desa benar-benar dimanfaatkan harus sesuai tujuan.


‎Lanjutan Endang Supriatna alias bung Eden Ketua Dpc Tangerang lembaga KPK Nusantara kami akan segera layangkan surat audiensi meminta usut tuntas, pihak " kecamatan cisoka,dinas inspektorat,dinas dpmpd dan pihak "APH" agar segera mengambil langkah serius guna melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan agar ketahuan siapa saja  pelakunya yang menjual bantuan ternak sapi tersebut. desa cibugel kecamatan cisoka  dan pihak-pihak lain atas dugaan terjadinya suatu tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara puluhan juta rupiah.Tegasnya


‎Penulis: ( Siti Munawaroh )

Posting Komentar