Diduga Pengoperasian Mobil Tinja Kota Tangerang Menyalahi Aturan !!!
Chanel Tipikor Banten
Saat di konfirmasi awak media di Disperkimtan Kota Tangerang yang memiliki Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) di Jalan Bawang, Kelurahan Cibodas Sari di hari Rabu kemarin 21 mei 2025 sempat bertemu salah satu supir yang mengoperasikan mobil tinja tersebut kemudian awak media di arahkan untuk bertemu staf disperkimtan bernama Amrin dan ketika awak media bertemu dengan Amrin beliau bilang 'maaf pak herunya sedang rapat' mungkin 1 jam kedepan sudah selesai rapatnya. Jelas Amrin kepada awak media.Jumat (23/5/2025)
Menurut Amrin bahwasanya untuk urusan pengelolaan tinja tersebut harus bertemu Heru selaku kepala UPT,
Setelah kurang lebih 1 jam lamanya awak media menunggu, Heru tidak kunjung datang.
Dalam hal ini menurut perda yang di tetapkan Perda Nomor 10 Tahun 2023:
Perda ini mengatur berbagai aspek terkait sedot WC di Kota Tangerang, termasuk tarif resmi yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.
Layanan Sedot Kakus
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang memberikan layanan sedot kakus kepada masyarakat, mulai dari rumah tinggal hingga industri besar akan tetapi mobil tinja dari Kota Tangerang (Disperkimtan) umumnya tidak boleh beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Karena Layanan sedot tinja dari Pemkot Tangerang dirancang untuk melayani masyarakat di wilayah Kota Tangerang saja,. Kabupaten Tangerang memiliki layanan sedot tinja sendiri yang dioperasikan oleh UPTD PALD (Pengelolaan Air Limbah Domestik) Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman.
Dari beberapa sumber yang di dapati awak media mendapatkan temuan di lapangan bahwasanya 1 unit mobil tinja kota Tangerang beroperasi di wilayah bonang kabupaten Tangerang dan sampai berita ini di terbitkan disperkimtan kota Tangerang belum merespon untuk menjelaskan secara rinci dari pengoperasian 1 unit mobil tinja kota Tangerang yang menyedot tinja di Bonang dasana indah kabupaten Tangerang.
Dan saat di konfirmasi dengan Amrin melalui WhatsApp pada hari Kamis 22 mei 2025 lalu beliau menginformasikan kalau pesan dari teman teman media sudah saya sampaikan ke pak heru dan ketika kembali di hubungi pada hari Jum'at 23 mei 2025 Amrin terkesan mengabaikan dan tidak merespon WhatsApp untuk konfirmasi dengan awak media dan dalam hal ini juga menjadi sorotan KPK NUSANTARA lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang akan melayangkan surat audensi ke disperkim Kota Tangerang karena Heru selaku kepala UPT tidak juga dapat memberikan penjelasan secara kongkrit terkait dugaan yang menyalahi aturan kewenangan tersebut.
Penulis : ( Andy Rae)
Editor : ( Siti Munawaroh)
.png)

