Diduga Korupsi Oknum Kades Korupsi Anggaran Dana Desa Ranca Labuh Dugaan Fiktif Pembangunan milik desa beda Rumah Anggaran Dana Desa 2022 - chaneltipikorbanten.com
BREAKING NEWS

Diduga Korupsi Oknum Kades Korupsi Anggaran Dana Desa Ranca Labuh Dugaan Fiktif Pembangunan milik desa beda Rumah Anggaran Dana Desa 2022


Chaneltipikorbantencom Kecamatan Kemiri ||Kembali menuai sorotan tajam, Dana Desa tahun anggaran 2022 yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa Ranca Labuh, diduga terkait bedah rumah fiktif dugaan malah diselewengkan oleh Oknum Kades Desa Ranca Labuh Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang dari hasil penelusuran investigasi anggota KPK Nusantara bersama team awak media online pada hari Rabu (30/04/2025) telah di temukan salah satu bedah rumah inisial AN yang di anggarkan dari anggaran dan desa (DD) tahun 2022 dugaan fiktif dan sisanya dua 2 unit diduga fiktif di karenakan tidak dicantumkan alamat lengkap si penerima manfaat bedah rumah dengen nilai total keseluruhan 3 unit Rp 75.000.000 hanya 1 unit yang di temukan ada realisasinya bangunan bedah rumah tersebut inisial SR.


Anehnya secara administrasi pertanggungjawaban, beberapa dari program proyek tersebut malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan.


DPC Tangerang lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK N) Akan melaporkan Kepihak APH Kepala Desa terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2022. Senin (5/5/2025).


Endang supriatna alias Bung Eden Mengatakan ke awak media Cetak dan online Laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan manipulasi data dan kegiatan fiktif dalam realisasi penggunaan Dana Desa salah satu nya bedah rumah cuma hanya satu diduga di bangun dengan nilai per unit Cukup Lumayan sisanya bedah rumah diduga fiktif 


“Kami sudah melakukan analisa mendalam terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ranca Labuh Kecamatan kecamatan kemiri kabupaten Kemiri.Ucapnya



“Sudah kami compare juga dengan data yang mereka laporkan melalui OMSPAN Tahun Anggaran 2022” kata Eden Ketua DPC Tangerang LSM KPK Nusantara .


Lebih lanjut Eden Ketua DPC Tangerang lembaga KPK Nusantara 


Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.Imbuhnya


Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.


Sementara itu di Desa Ranca Labuh cuma ada satu di temukan 1 pembangunan bedah rumah diduga fiktif bukti-bukti pembangunan bedah rumah menindaklanjuti hal ini, Tim Investigasi LSM dan Media melakukan penelusuran Investigasi langsung, dan kami akan bersurat secara resmi.

Kami akan segera layangkan surat ke kantor Desa Ranca Labuh kecamatan Kemiri untuk klarifikasi dan konfirmasi.Tegasnya Eden Ketua DPC Tangerang 

Sehingga berita ini di terbitkan kepala desa Ranca Labuh belum dapat di konfirmasi di karenakan tidak mempunyai jalur komunikasi (Siti Munawaroh)



Posting Komentar