Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Rebutan Harta Gono-Gini Bila Ada Perjanjian Pranikah Dalam Perspektif Hukum


 Chaneltipikirbanten.com II Pernikahan di mata banyak orang adalah soal cinta dan komitmen. Tapi di balik romantisme itu, ada aspek hukum yang sering diabaikan seperti soal harta bersama atau yang akrab disebut gono-gini. Dalam hukum perdata Indonesia, harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai milik bersama, kecuali kalau ada perjanjian pra-nikah.


Namun masalah akan muncul ketika cinta tak lagi searah dan pasangan memutuskan berpisah. Perceraian saja sudah berat, apalagi ditambah sengketa pembagian harta. Banyak kasus berakhir di pengadilan karena tidak ada kejelasan tentang apa kemudian milik siapa. Bahkan, tidak sedikit yang akhirnya justru berujung ke ranah pidana karena satu sama lain merasa dirugikan.Jumat 18-4-2024


Padahal, hukum perdata Indonesia sudah cukup jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 119 menyebutkan bahwa " Sejak pernikahan berlangsung, secara otomatis terbentuk harta bersama, kecuali dinyatakan lain dalam perjanjian kawin ". Tapi sayangnya, perjanjian kawin (pra-nikah) masih dianggap tabu di tengah masyarakat. Banyak yang merasa itu merusak romantisme atau dianggap “nggak percaya pasangan”.


Namun justru sebaliknya perjanjian pra-nikah bisa jadi bentuk kedewasaan dalam berumah tangga. Menikah bukan cuma menyatukan perasaan, tapi juga menyatukan tanggung jawab hukum dan keuangan. Lebih baik mengatur sejak awal daripada saling berebut setelah semuanya terlambat.


Sebagai warga Indonesia yang tinggal di Negara yang menegakan hukum, kita harus mulai membangun kesadaran bahwa hukum perdata bukan sekadar teori kelas, tapi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Gono-gini bukan soal “matre”, tapi soal keadilan dan perlindungan hak.


Saatnya kita membicarakan pernikahan tidak hanya dengan cinta, tapi juga dengan perspektif hukum untuk keadilan satu sama lain dalam berumah tangga.



Penulis: [ DAHLAN]

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas [ Unpam Serang]


Reporter (A/Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar