Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS

Tolak Audiensi Tatap Muka, Manajemen PT Benaya Mitra Sejati Disebut Sembunyi di Balik Kuasa Hukum

Dokumentasi APL, foto dinding bagian pabrik PT BMS 

(Red) 



chaneltipikorbanten.com

Cikupa - Tangerang | Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tangerang Raya (APL), yang digawangi oleh DPP LSM Pelopor Indonesia dan DPP LSM Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (ARBER), menyoroti respons manajemen PT Benaya Mitra Sejati terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kejelasan dokumen legalitas perizinan operasional perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Tangerang.

Perselisihan ini bermula ketika APL melayangkan Surat Audiensi dan Klarifikasi bernomor A.001/AUD-APL/VII/2026 pada Selasa (7/7/2026).

Surat yang ditujukan kepada pimpinan PT Benaya Mitra Sejati, pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Peusar No. 18A, Kampung Kadu Sebrang, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, tersebut bertujuan meminta ruang dialog terbuka serta verifikasi atas pengelolaan dampak lingkungan pabrik.

Namun, alih-alih membuka ruang diskusi tatap muka, pihak PT Benaya Mitra Sejati memilih melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada penasihat hukumnya.

Melalui surat tanggapan tertulis yang diterima APL pada Jumat (24/7/2026), kuasa hukum perusahaan menegaskan bahwa segala bentuk komunikasi dan hal-hal berkaitan dengan isu hukum PT Benaya Mitra Sejati harus disalurkan satu pintu melalui instrumen penasihat hukum.

Menanggapi surat balasan dari kuasa hukum pabrik tersebut, Ketua Umum DPP LSM Pelopor Indonesia, Syafrudin, yang akrab disapa Lisen, menyampaikan keprihatinannya.

Menurut Lisen, sikap defensif dengan berlindung di balik kuasa hukum jutru mencederai ikhtiar keterbukaan informasi dan komitmen penyelesaian masalah secara humanis.

"Seharusnya pihak manajemen PT Benaya Mitra Sejati atau kuasa hukumnya dapat langsung menghubungi kami secara kooperatif untuk menentukan jadwal tatap muka. Dalam surat audiensi kami, nomor kontak resmi aliansi sudah terlampir jelas. Mengirimkan surat formal yang meminta kami berkomunikasi lewat pengacara terkesan kaku dan terkesan menghindari ruang dialog publik," tegas Lisen dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (27/7/2026).

Lisen menekankan bahwa sebagai fungsi kontrol sosial, APL bermaksud duduk bersama guna mengurai persoalan secara objektif, transparan, dan berimbang demi kepentingan warga sekitar serta kelestarian lingkungan.

              Dokumen, foto rumah warga di area pabrik    

Di sisi lain, Ketua Umum DPP LSM ARBER, Arsyad Boni, membeberkan fakta dan laporan anyar yang dihimpun dari narasumber terpercaya serta tokoh/sesepuh masyarakat setempat.


Boni menceritakan, rekam jejak operasional PT Benaya Mitra Sejati di Desa Cikupa merupakan hasil relokasi dari kawasan Pasar Kemis.

Berdasarkan penelusuran APL, proses pengurusan izin lingkungan saat perusahaan berpindah lokasi diduga menyimpan persoalan administratif sejak awal.

Meski pengajuan izin lingkungan klaimnya telah mengantongi sekitar lebih kurang 15/20 tanda tangan warga, faktanya terdapat janggalan serius di lapangan.

"Kami menerima aduan dan keterangan dari sesepuh setempat bahwa terdapat warga yang rumahnya persis berdempetan atau bertetangga langsung dengan area pabrik justru tidak dilibatkan, bahkan tidak dimintai tanda tangan persetujuan izin lingkungan. Ini tentu menjadi catatan kritis," ujar Boni.

Atas temuan tersebut, Boni menduga kuat bahwa pengurusan izin lingkungan pabrik dilakukan secara tidak komprehensif, sehingga berpotensi cacat hukum dan mengindikasikan belum terpenuhinya kelengkapan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Boni merinci, berdasarkan skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), sebuah kegiatan manufaktur dan fabrikasi logam/peralatan industri yang beroperasi di wilayah Banten/Tangerang wajib memenuhi serangkaian dokumen dasar tata ruang, lingkungan, serta ketenagakerjaan secara akuntabel, di antaranya: KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Bukti legalitas bahwa penempatan lokasi pabrik telah sesuai dengan peta zonasi peruntukan industri/komersial daerah.

Persetujuan Lingkungan (SPPL / UKL-UPL): Dokumen tata kelola limbah cair, udara, serta mitigasi dampak lingkungan hidup dari aktivitas pemotongan, pengelasan, dan pengerjaan stainless steel.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) & SLF (Sertifikat Laik Fungsi): Pemenuhan standar kelaikan fisik bangunan pabrik guna menjamin keselamatan operasional manufaktur.

NIB & Sertifikat Standar Terverifikasi: Dokumen Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko Menengah Tinggi/Tinggi yang wajib Diverifikasi oleh DPMPTSP dan Dinas Perindustrian setempat agar berstatus efektif operasional.

Kepatuhan K3 & Ketenagakerjaan: Pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) alat berat, serta jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi seluruh pekerja pabrik.

Mengakhiri keterangannya, Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tangerang Raya (APL) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga ada transparansi total.

APL berharap pihak PT Benaya Mitra Sejati dapat membuka diri untuk duduk bersama dalam forum audiensi yang kondusif.

"Sebagai warga negara yang taat hukum dan pemangku kontrol sosial, kami ingin memastikan industri dapat tumbuh tanpa mengabaikan regulasi serta hak-hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Penegakan legalitas serta transparansi perizinan adalah kewajiban mutlak setiap badan usaha," pungkas Boni.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar